selalu.id — Warga Kelurahan Sememi, khususnya di RT 2 RW 1, mengeluhkan kepadatan jumlah kepala keluarga (KK) yang telah melebihi kapasitas ideal. Mereka mengusulkan pemekaran RT sebagai solusi, namun upaya ini terganjal aturan administratif yang dinilai membingungkan dan tidak konsisten.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Tak Gunakan Perwali untuk Hambat Pemekaran RT di Sememi
Saramin, tokoh warga dan penggerak usulan pemekaran, menyebut jumlah KK di wilayahnya telah menembus 800. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan pengurus RT dalam mengelola administrasi dan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan soal tendensi apa pun. Kita ingin bantu supaya administrasi lancar. Karena dengan jumlah segitu, pengurus RT tentu kewalahan,” ujar Saramin kepada selalu.id, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, pemekaran bertujuan agar lebih banyak warga, terutama yang belum tersentuh bantuan sosial, bisa terdata dan mendapatkan haknya. Banyak warga miskin, katanya, tak masuk sistem karena keterbatasan pendataan di tingkat RT.
“Yang dapat bantuan itu-itu saja. Kalau ada RT baru, bisa dibuat data baru dan diajukan agar warga yang benar-benar butuh bisa tersentuh,” ujarnya.
Meski pihak kecamatan disebut telah memberi lampu hijau, proses pemekaran masih tertahan. Salah satu kendalanya adalah persyaratan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yaitu harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total warga.
Namun, Saramin menyebut terdapat inkonsistensi dengan aturan lain, yakni Peraturan Bakesbangpol (Perbali), yang menyebut cukup dengan minimal 75 KK, pemekaran bisa diajukan.
Baca Juga: Ini Kendala Terhambatnya Pemekaran RT di Sememi
“Jadi kami bingung. Di satu aturan harus 3/4 warga, tapi di aturan lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini harus diperjelas,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya kekhawatiran dari sebagian warga yang takut mendukung pemekaran karena tekanan dari pihak tertentu.
“Di beberapa tempat, pemekaran dicegah diam-diam. Bahkan ada warga yang takut mendukung karena khawatir mendapat tekanan,” tambahnya.
Baca Juga: Kantor Lurah jadi Tempat Penipuan UMKM, Lurah Sememi Diperiksa Inspektorat
Saramin berharap Pemkot Surabaya segera memberikan kejelasan regulasi agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Ia menilai tak masuk akal jika satu RT harus menampung hingga 800 KK, padahal idealnya hanya 100–150 KK.
“Rapat sudah dua kali, tapi belum ada kepastian. Kami butuh jawaban jelas, mana yang harus diikuti—Perwali atau aturan yang lain,” pungkasnya.
Editor : Ading