Jumat, 20 Jun 2025 02:56 WIB

Ini Kendala Terhambatnya Pemekaran RT di Sememi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Mei 2025 16:56 WIB
Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu

Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu

selalu.id – Jumlah penduduk di RT 2 RW 1 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terus membengkak hingga mencapai hampir 900 Kepala Keluarga (KK). Lonjakan ini membuat pengurus RT kewalahan dalam mengelola administrasi dan pelayanan masyarakat.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Tak Gunakan Perwali untuk Hambat Pemekaran RT di Sememi

Saramin, tokoh penggerak sekaligus perwakilan warga, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menyulitkan kinerja RT. Banyak warga merasa tidak tersentuh layanan, terutama dalam pendataan bantuan sosial.

 

“Ini bukan soal tendensi apa pun. Kita ingin bantu biar administrasi bisa lebih lancar. Karena dengan jumlah segitu, pengurus RT tentu kewalahan,” ujar Saramin, kepada selalu.id, Rabu (28/5/2025).

 

Ia menambahkan, pemekaran wilayah RT diharapkan dapat memperbaiki sistem pencatatan sehingga warga yang selama ini terlewat bisa mendapatkan akses bantuan.

 

“Yang dapat bantuan itu-itu saja. Kalau kita punya RT baru, kita bisa punya data baru dan mengajukan agar warga yang benar-benar butuh bisa tersentuh,” tegasnya.

 

Namun, usulan warga untuk pemekaran RT belum dapat direalisasikan. Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu, menyebut pengusulan tersebut belum memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

 

“Warga sudah beberapa kali kami terima, ajak diskusi, dan kami jelaskan aturannya. Tapi tetap harus sesuai ketentuan. Ini bukan soal bisa atau tidak, tapi soal syarat yang belum terpenuhi,” ujar Denny kepada selalu.id, Selasa (28/5/2025).

 

Mengacu Pasal 4 Ayat 5 huruf a dalam Perwali 112/2022, kata dia, pemekaran RT harus atas prakarsa masyarakat dan didukung oleh minimal tiga perempat (3/4) dari jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di wilayah tersebut.

 

Di RT 2 RW 1 Sememi, Denny menyebut tercatat ada 890 KK. Artinya, minimal harus ada 667 KK yang menyetujui pemekaran.

 

“Yang mengusulkan baru sekitar 450 KK. Masih kurang 217 lagi. Ini bukan soal jumlah orang yang tanda tangan, tapi jumlah kepala keluarga sesuai KK. Satu KK dihitung satu suara,” jelas Denny.

Baca Juga: RT di Sememi Overload 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah

 

Ia membantah anggapan bahwa pihak kecamatan tidak memfasilitasi permintaan warga. Menurutnya, berbagai pertemuan formal dan informal telah dilakukan.

 

“Kami sudah rapatkan dua kali di kecamatan. Bahkan tanggal 26 Mei lalu sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya, bersama Dispendukcapil, Bagian Hukum, hingga Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

 

Karena masih ada warga yang belum puas dengan penjelasan tersebut, pihak kecamatan kembali bersurat ke Bagian Pemerintahan pada 27 Mei agar perwakilan warga bisa diundang kembali dan diberikan penjelasan ulang.

 

Menurut Denny, RT 2 RW 1 memang menjadi RT dengan jumlah KK terbanyak di Kecamatan Benowo. Pemekaran dinilai wajar dan sah-sah saja, asalkan prosesnya tetap sesuai regulasi.

 

“Kalau warganya banyak dan pelayanan kurang maksimal, ya bisa dimekarkan. Tapi syaratnya harus dipenuhi. Jangan salah paham, seolah-olah kami menghambat. Justru kami yang fasilitasi dari awal,” tegasnya.

Baca Juga: RT di Sememi Overload 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah

 

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa diskusi atau debat soal ini sebaiknya dilakukan di ruang formal dan berdasarkan aturan.

 

“Demonstrasi itu kalau tidak difasilitasi. Tapi ini sudah kami terima, diskusi, kami edukasi. Tinggal penuhi syaratnya, baru bisa lanjut,” tandas Denny.

 

Sebelumnya, Saramin juga mengaku masih bingung dengan aturan pemekaran yang dianggap tidak konsisten. Ia mempertanyakan perbedaan interpretasi dalam regulasi.

 

“Jadi kami bingung. Di satu aturan harus 3/4 warga, tapi di aturan lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.

 

Editor : Ading