Jumat, 23 Okt 2026 01:18 WIB

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tak Gunakan Perwali untuk Hambat Pemekaran RT di Sememi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 02 Jun 2025 14:31 WIB
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat, Mochammad Machmud
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat, Mochammad Machmud

selalu.id – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat, Mochammad Machmud, menyoroti polemik pemekaran RT 2 RW 1 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 seharusnya tidak menjadi penghambat aspirasi warga.

 

Baca Juga: Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

“Perwali itu dibuat untuk memfasilitasi pemekaran, bukan untuk menolaknya,” ujar Machmud kepada selalu.id, Senin (2/6/2025).

 

Machmud menyampaikan, dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang mencapai 900 dalam satu RT, pemekaran seharusnya sudah sangat layak secara logika dan kebutuhan pelayanan publik.

 

Ia menilai Perwali 112/2022 perlu dibaca secara menyeluruh, bukan hanya terpaku pada satu pasal. Menurutnya, terdapat ketentuan lain yang memperbolehkan pemekaran jika didukung oleh setengah dari jumlah KK.

 

“Kalau sudah 900 KK, dan yang setuju sudah 450, itu sudah setengah. Tinggal dibaca pasal berikutnya. Jangan hanya satu ayat yang dijadikan alasan untuk menolak,” tegasnya.

 

Machmud juga mengkritik pendekatan birokratis dalam merespons usulan pemekaran warga.

 

“Kalau ada niat menolak, pasti dicari pasal yang tidak cocok. Tapi kalau orientasinya untuk kepentingan rakyat, maka semua pasal bisa jadi landasan untuk mempermudah,” ucapnya.

 

Ia menambahkan bahwa pemekaran RT seperti yang diusulkan warga Sememi akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan tidak merugikan pihak manapun.

 

“Dengan 900 KK dalam satu RT, pelayanan tentu tidak maksimal. Pemekaran akan mempermudah semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

 

Machmud meminta agar tafsir terhadap aturan tidak menyingkirkan kepentingan warga, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat, untuk bersikap fleksibel.

 

“Perwali jangan dijadikan alat menolak aspirasi. Kalau tujuannya jelas untuk warga, jalan keluar pasti ada,” ungkapnya.

 

Ia menyarankan penyelesaian polemik ini berfokus pada substansi aspirasi warga, bukan sekadar penafsiran tekstual terhadap regulasi.

 

“Logikanya sederhana. Warga ingin pelayanan lebih baik. Itu harus didukung, bukan dipersulit,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

 

Sebelumnya, Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu, menyatakan usulan pemekaran belum dapat diproses karena dukungan baru mencapai sekitar 450 KK dari total 890 KK, sementara Perwali mengatur syarat minimal 3/4 dukungan atau sekitar 667 KK.

 

“Yang mengusulkan baru sekitar 450 KK. Masih kurang 217 lagi. Ini bukan soal jumlah orang yang tanda tangan, tapi jumlah kepala keluarga sesuai KK. Satu KK dihitung satu suara,” terang Denny.

 

Namun, warga pengusul seperti Saramin menyebut adanya ketentuan lain dalam Perwali yang menyatakan batas minimal pemekaran adalah 75 KK.

 

“Jadi kami bingung. Di satu pasal disebut harus 3/4 KK, tapi di pasal lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanjunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk