Kamis, 17 Sep 2026 00:31 WIB

Tegas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup RHU yang Tidak Patuhi Prokes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Jan 2022 00:36 WIB
Balai kota Surabaya
Balai kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membuat surat edaran yang menyerukan tempat usaha serta Rumah Hiburan Umum (RPH) agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama operasional usahanya. Ini dilakukan lantaran banyak tempat usaha yang mulai kendor menerapkan prokes.

Surat edaran bernomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

"Jadi saya buat surat edaran itu, mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha," kata Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto, saat dihubungi selalu.id pada Selasa (25/1/2022) malam.

Eddy menjelaskan dalam surat edaran tersebut, ada tiga hal aturan yang diwajibkan kepada seluruh pengelola usaha. Yakni pertama kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan

"Yang kedua mengoptimalkan QR bercode pedulindungi. Saat ini kan yang pakai QR pedulindungi selama ini jarang dipakai. Cuma dipajang itu aja,"ujarnya

Yang ketiga adalah pemberlakuan jam operasional. Untuk tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB pagi, wajib tutup pukul 22.00 WIB. Sedangkan, yang buka pukul 18.00 WIB, wajib tutup pukul 00.00 WIB.

"Kami mengingatkan kembali agar lebih displin. Semuanya kegiatan usaha mulai PKL, kafe, minimarket, mal, restoran termasuk RHU kita berikan surat edaran mengingatkan kembali," jelasnya.

Baca Juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Protes Sejumlah Pengembang Besar

Eddy menceritakan, dirinya pernah masuk ke salah satu mal yang ada di Surabaya dan mendapati berkurangnya kedisiplinan masyarakat terkait prokes, salah satunya penggunaan PeduliLindungi.

"Ada penemuan ketika kita masuk di salah satu mal, ada yang tidak pakai PeduliLindungi bisa masuk," terangnya.

Eddy menegaskan, jika ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai surat edaran, maka Pemkot Surabaya tidak segan menindak hingga menutup tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UINSA Demo Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus, Angkat Persoalan Dana Hingga UKT

"Nanti kami tindak kalau melakukan pelanggaran. Sanksi sesuai perwali 67,"tegas Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus menggelar swab hunter yang menyasar tempat-tempat ramai.

"Kita lakukan tiap malam minggu (swab hunter) seluruh wilayah di 31 kecamatan di Surabaya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Surabaya.