Kamis, 23 Jul 2026 02:45 WIB

Tegas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup RHU yang Tidak Patuhi Prokes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Jan 2022 00:36 WIB
Balai kota Surabaya
Balai kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membuat surat edaran yang menyerukan tempat usaha serta Rumah Hiburan Umum (RPH) agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama operasional usahanya. Ini dilakukan lantaran banyak tempat usaha yang mulai kendor menerapkan prokes.

Surat edaran bernomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

"Jadi saya buat surat edaran itu, mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha," kata Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto, saat dihubungi selalu.id pada Selasa (25/1/2022) malam.

Eddy menjelaskan dalam surat edaran tersebut, ada tiga hal aturan yang diwajibkan kepada seluruh pengelola usaha. Yakni pertama kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan

"Yang kedua mengoptimalkan QR bercode pedulindungi. Saat ini kan yang pakai QR pedulindungi selama ini jarang dipakai. Cuma dipajang itu aja,"ujarnya

Yang ketiga adalah pemberlakuan jam operasional. Untuk tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB pagi, wajib tutup pukul 22.00 WIB. Sedangkan, yang buka pukul 18.00 WIB, wajib tutup pukul 00.00 WIB.

"Kami mengingatkan kembali agar lebih displin. Semuanya kegiatan usaha mulai PKL, kafe, minimarket, mal, restoran termasuk RHU kita berikan surat edaran mengingatkan kembali," jelasnya.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Eddy menceritakan, dirinya pernah masuk ke salah satu mal yang ada di Surabaya dan mendapati berkurangnya kedisiplinan masyarakat terkait prokes, salah satunya penggunaan PeduliLindungi.

"Ada penemuan ketika kita masuk di salah satu mal, ada yang tidak pakai PeduliLindungi bisa masuk," terangnya.

Eddy menegaskan, jika ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai surat edaran, maka Pemkot Surabaya tidak segan menindak hingga menutup tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

"Nanti kami tindak kalau melakukan pelanggaran. Sanksi sesuai perwali 67,"tegas Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus menggelar swab hunter yang menyasar tempat-tempat ramai.

"Kita lakukan tiap malam minggu (swab hunter) seluruh wilayah di 31 kecamatan di Surabaya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.