Tegas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup RHU yang Tidak Patuhi Prokes
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 27 Jan 2022 00:36 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membuat surat edaran yang menyerukan tempat usaha serta Rumah Hiburan Umum (RPH) agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama operasional usahanya. Ini dilakukan lantaran banyak tempat usaha yang mulai kendor menerapkan prokes.
Surat edaran bernomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
"Jadi saya buat surat edaran itu, mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha," kata Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto, saat dihubungi selalu.id pada Selasa (25/1/2022) malam.
Eddy menjelaskan dalam surat edaran tersebut, ada tiga hal aturan yang diwajibkan kepada seluruh pengelola usaha. Yakni pertama kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan
"Yang kedua mengoptimalkan QR bercode pedulindungi. Saat ini kan yang pakai QR pedulindungi selama ini jarang dipakai. Cuma dipajang itu aja,"ujarnya
Yang ketiga adalah pemberlakuan jam operasional. Untuk tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB pagi, wajib tutup pukul 22.00 WIB. Sedangkan, yang buka pukul 18.00 WIB, wajib tutup pukul 00.00 WIB.
"Kami mengingatkan kembali agar lebih displin. Semuanya kegiatan usaha mulai PKL, kafe, minimarket, mal, restoran termasuk RHU kita berikan surat edaran mengingatkan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Eddy menceritakan, dirinya pernah masuk ke salah satu mal yang ada di Surabaya dan mendapati berkurangnya kedisiplinan masyarakat terkait prokes, salah satunya penggunaan PeduliLindungi.
"Ada penemuan ketika kita masuk di salah satu mal, ada yang tidak pakai PeduliLindungi bisa masuk," terangnya.
Eddy menegaskan, jika ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai surat edaran, maka Pemkot Surabaya tidak segan menindak hingga menutup tempat usaha tersebut.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
"Nanti kami tindak kalau melakukan pelanggaran. Sanksi sesuai perwali 67,"tegas Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus menggelar swab hunter yang menyasar tempat-tempat ramai.
"Kita lakukan tiap malam minggu (swab hunter) seluruh wilayah di 31 kecamatan di Surabaya," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-993-tegas-pemkot-surabaya-ancam-tutup-rhu-yang-tidak-patuhi-prokes
