Tegas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup RHU yang Tidak Patuhi Prokes
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 27 Jan 2022 00:36 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membuat surat edaran yang menyerukan tempat usaha serta Rumah Hiburan Umum (RPH) agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama operasional usahanya. Ini dilakukan lantaran banyak tempat usaha yang mulai kendor menerapkan prokes.
Surat edaran bernomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Jadi saya buat surat edaran itu, mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha," kata Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto, saat dihubungi selalu.id pada Selasa (25/1/2022) malam.
Eddy menjelaskan dalam surat edaran tersebut, ada tiga hal aturan yang diwajibkan kepada seluruh pengelola usaha. Yakni pertama kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan
"Yang kedua mengoptimalkan QR bercode pedulindungi. Saat ini kan yang pakai QR pedulindungi selama ini jarang dipakai. Cuma dipajang itu aja,"ujarnya
Yang ketiga adalah pemberlakuan jam operasional. Untuk tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB pagi, wajib tutup pukul 22.00 WIB. Sedangkan, yang buka pukul 18.00 WIB, wajib tutup pukul 00.00 WIB.
"Kami mengingatkan kembali agar lebih displin. Semuanya kegiatan usaha mulai PKL, kafe, minimarket, mal, restoran termasuk RHU kita berikan surat edaran mengingatkan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Eddy menceritakan, dirinya pernah masuk ke salah satu mal yang ada di Surabaya dan mendapati berkurangnya kedisiplinan masyarakat terkait prokes, salah satunya penggunaan PeduliLindungi.
"Ada penemuan ketika kita masuk di salah satu mal, ada yang tidak pakai PeduliLindungi bisa masuk," terangnya.
Eddy menegaskan, jika ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai surat edaran, maka Pemkot Surabaya tidak segan menindak hingga menutup tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Nanti kami tindak kalau melakukan pelanggaran. Sanksi sesuai perwali 67,"tegas Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus menggelar swab hunter yang menyasar tempat-tempat ramai.
"Kita lakukan tiap malam minggu (swab hunter) seluruh wilayah di 31 kecamatan di Surabaya," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-993-tegas-pemkot-surabaya-ancam-tutup-rhu-yang-tidak-patuhi-prokes
