Jumat, 20 Jun 2025 02:30 WIB

AMI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Surabaya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Jumat, 23 Mei 2025 15:44 WIB
Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi

Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi

selalu.id – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan iPad bagi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 kembali mencuat. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Minta Target PAD Harus Realistis, Tak Andalkan Utang

Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.

 

“Nilainya hampir satu miliar, tapi tidak ditenderkan dan tak tercatat di SiRUP. Ini indikasi kuat pelanggaran,” ujar Zahdi kepada Selalu.id, Jumat (23/5/2025).

 

Selain proses pengadaan yang janggal, AMI juga menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan iPad tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun dari 48 anggota DPRD yang mengembalikan perangkat itu kepada negara, sebagaimana mestinya.

 

“Itu bukan milik pribadi. Barang milik negara harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara, Ketua Fraksi PDIP Dorong Polri Transparan dan Dicintai Masyarakat

 

Zahdi menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup menjadi pijakan hukum untuk membuka penyelidikan lebih dalam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak segera mengambil langkah.

 

“Kami minta penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas lembaga publik,” tandasnya.

 

Baca Juga: Cak YeBe: Lawan Jukir Liar Perlu Sistem, Jangan Bebani Warga

Ia juga meminta Pemkot Surabaya dan DPRD tidak menutup-nutupi persoalan ini, dan membuka proses pengadaan serta temuan BPK kepada publik.

 

“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ini jadi aib yang sengaja dikubur,” pungkasnya.

 

Editor : Ading