selalu.id – Pengadaan iPad senilai hampir Rp900 juta untuk anggota DPRD Surabaya periode 2014–2019 disorot publik karena diduga tanpa melalui proses tender dan rawan korupsi.
Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Minta Target PAD Harus Realistis, Tak Andalkan Utang
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai aturan, sebab proyek bernilai di atas Rp200 juta wajib melalui mekanisme tender terbuka.
“Nilainya hampir Rp900 juta, tapi tidak ditenderkan. Ini indikasi pelanggaran,” tegas Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, Jumat (23/5/2025).
AMI juga menemukan pengadaan iPad tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Semua pengadaan pemerintah harus diumumkan di SiRUP. Tapi ini tidak ada,” jelas Zahdi.
Lebih lanjut, AMI menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan. Artinya, iPad seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. Namun, hingga kini tak satu pun dari 48 anggota dewan mengembalikannya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Ketua Fraksi PDIP Dorong Polri Transparan dan Dicintai Masyarakat
“Kalau tidak dikembalikan, itu penggelapan. Apapun kondisinya, barang negara harus kembali,” katanya.
AMI mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak segera menyelidiki kasus ini. Menurut Zahdi, dugaan pelanggaran ini sudah masuk ranah pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Harus ada tindakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Cak YeBe: Lawan Jukir Liar Perlu Sistem, Jangan Bebani Warga
Zahdi juga menyoroti diamnya Pemkot Surabaya dan DPRD, meski hasil audit BPK telah tersedia sebagai dasar hukum.
“Hasil BPK jelas. Jangan sampai aib ini ditutup-tutupi. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Editor : Ading