Kasus Kecelakaan Beruntun Kenjeran, Septian Uki Dituntut Dua Tahun Penjara
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 22 Mei 2025 11:42 WIB
selalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 Desember 2024. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri terdakwa secara daring, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir
Kecelakaan bermula saat Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen (BAC). Kendaraan yang dikemudikan Septian menyebabkan kecelakaan beruntun di enam titik, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.
Insiden tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Prasetyaningsih pada 24 Desember 2024 dan Stephanie Sanjaya pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Identitas Mayat di Wonokusumo Terungkap, Diduga Dibacok Sekitar 60 Meter dari TKP
JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.
Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan. Ia menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.
Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Tewaskan Pemotor di Mojokerto
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Editor : Ading
