Selasa, 03 Feb 2026 06:15 WIB

Kasus Kecelakaan Beruntun Kenjeran, Septian Uki Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang Septian Uki
Sidang Septian Uki

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 Desember 2024. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri terdakwa secara daring, Rabu (21/5/2025).

 

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

Kecelakaan bermula saat Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen (BAC). Kendaraan yang dikemudikan Septian menyebabkan kecelakaan beruntun di enam titik, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.

 

Insiden tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Prasetyaningsih pada 24 Desember 2024 dan Stephanie Sanjaya pada 29 Desember 2024.

 

Baca Juga: Identitas Mayat di Wonokusumo Terungkap, Diduga Dibacok Sekitar 60 Meter dari TKP

JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.

 

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan. Ia menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Tewaskan Pemotor di Mojokerto

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan pada sidang berikutnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.