Senin, 02 Feb 2026 10:25 WIB

Kasus Kecelakaan Beruntun Kenjeran, Septian Uki Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang Septian Uki
Sidang Septian Uki

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 Desember 2024. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri terdakwa secara daring, Rabu (21/5/2025).

 

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

Kecelakaan bermula saat Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen (BAC). Kendaraan yang dikemudikan Septian menyebabkan kecelakaan beruntun di enam titik, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.

 

Insiden tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Prasetyaningsih pada 24 Desember 2024 dan Stephanie Sanjaya pada 29 Desember 2024.

 

Baca Juga: Identitas Mayat di Wonokusumo Terungkap, Diduga Dibacok Sekitar 60 Meter dari TKP

JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.

 

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan. Ia menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Tewaskan Pemotor di Mojokerto

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan pada sidang berikutnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.