Jumat, 04 Sep 2026 16:19 WIB

Kasus Kecelakaan Beruntun Kenjeran, Septian Uki Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang Septian Uki
Sidang Septian Uki

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 Desember 2024. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri terdakwa secara daring, Rabu (21/5/2025).

 

Baca Juga: Foto: Kecelakaan Maut di Gempol Pasuruan

Kecelakaan bermula saat Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen (BAC). Kendaraan yang dikemudikan Septian menyebabkan kecelakaan beruntun di enam titik, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.

 

Insiden tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Prasetyaningsih pada 24 Desember 2024 dan Stephanie Sanjaya pada 29 Desember 2024.

 

Baca Juga: Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Makam Jumadil Kubro Mojokerto

JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.

 

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan. Ia menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.

Baca Juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan pada sidang berikutnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.