Selasa, 20 Okt 2026 02:47 WIB

Kasus Kecelakaan Beruntun Kenjeran, Septian Uki Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang Septian Uki
Sidang Septian Uki

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 Desember 2024. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri terdakwa secara daring, Rabu (21/5/2025).

 

Baca Juga: Lima Kendaraan Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Begini Kondisi para Korban

Kecelakaan bermula saat Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen (BAC). Kendaraan yang dikemudikan Septian menyebabkan kecelakaan beruntun di enam titik, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.

 

Insiden tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Prasetyaningsih pada 24 Desember 2024 dan Stephanie Sanjaya pada 29 Desember 2024.

 

Baca Juga: Mobil Alphard Tabrak 13 Kendaraan di Surabaya, 5 Orang Terluka

JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.

 

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan. Ia menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.

Baca Juga: Foto: Kecelakaan Maut di Gempol Pasuruan

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan pada sidang berikutnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).