Kamis, 03 Sep 2026 11:20 WIB

Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

Foto: persidangan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).
Foto: persidangan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).

selalu.id - Sidang perkara dugaan pemerasan yang menunjuk dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, sebagai terdakwa terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, menjadi memanas pada Senin (26/1/2026). 

 

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Penyebabnya adalah ketidakhadiran Aries yang berperan sebagai saksi pelapor sekaligus korban, yang telah beberapa kali tidak hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak dapat menghadirkan saksi kunci tersebut. "Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini," tegas Hakim Cokia.

 

Majelis hakim menilai alasan sakit yang disampaikan JPU tidak bisa serta-merta diterima dan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan keabsahannya. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses peradilan, sekaligus melindungi hak para terdakwa agar tidak dirugikan akibat persidangan yang berlarut-larut.

 

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Lebih jauh, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya. "Ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat pembuktian dan mencederai rasa keadilan," tegas hakim.

 

Situasi menjadi semakin menarik ketika majelis hakim menyebut telah membaca pemberitaan yang menyatakan Aries Agung Peawai mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam agenda penamaan di Kediri pada waktu yang berdekatan dengan jadwal persidangan. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran pejabat publik di hadapan hukum.

 

Baca Juga: Awas Penipuan Modus Video Call Seks, Pria Asal Sidoarjo Sampai jadi Korban Pemerasan

Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya, menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi timpang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa. "Kami berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut. Kebenaran materiil harus diungkap," ujarnya.

 

Sidang selanjutnya akan kembali menjadwalkan kehadiran Aries Agung Peawai dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum. Usai persidangan, JPU Kejati Jawa Timur Sri Rahayu menegaskan akan melaksanakan perintah majelis. "Tadi memang ada surat keterangan dokter bahwa hari ini tidak bisa hadir. Majelis juga sudah memerintahkan agar kami memanggil Aries Agung Peawai," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.