Rabu, 21 Okt 2026 20:39 WIB

DPRD Surabaya Kawal Ketat Tata Ruang, Dukung Bongkar Bangli Kalianak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Mei 2025 11:39 WIB
Bangunan liar di Kalianak
Bangunan liar di Kalianak

selalu.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak.

 

Baca Juga: Timbun Saluran Air Hampir 20 Tahun, Bangunan Liar di Pasar Bratang Surabaya Dibongkar

Anggota Komisi C, Faris Abidin, mendukung penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di kawasan RW 01 Genting Kalianak, Asemrowo, pada Kamis (15/5/2025) lalu.

 

Faris menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan ruang kota yang sesuai dengan regulasi. Menurutnya, bangunan liar di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah risiko banjir—masalah yang kerap berulang setiap tahun di Surabaya.

 

“Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh dibangun. Kalau dibiarkan, fungsi sungai terganggu dan masyarakat sendiri yang akan menanggung akibatnya,” kata Faris, Rabu (21/5/2025).

 

Ia menilai penertiban ini tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga langkah strategis untuk perlindungan lingkungan jangka panjang. Faris menyebut langkah Pemkot sudah tepat, terlebih didukung oleh Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang memperkuat landasan hukum penindakan terhadap bangunan tanpa IMB.

 

Baca Juga: Enam Bangunan Dibongkar, Lahan 1.210 meter di Margorejo Bakal Punya Wajah Baru

Namun demikian, politisi muda dari Fraksi PKS ini mengingatkan pentingnya pendekatan humanis. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memikirkan nasib warga terdampak, terutama mereka yang berstatus warga Surabaya.

 

“Kami mendorong Pemkot menyediakan alternatif hunian sementara seperti rusunawa. Jangan sampai warga kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Penertiban harus tegas, tapi tetap humanis,” tegasnya.

 

Faris berharap penertiban ini menjadi titik awal komitmen jangka panjang terhadap penataan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. Ia menegaskan, Komisi C siap mengawal proses ini agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di lapangan.

Baca Juga: Ular Piton 3,5 Meter Gegerkan Warga Kalianak Surabaya

 

Diketahui, Satpol PP Surabaya menertibkan sekitar 200 meter bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalianak, setelah sebelumnya melayangkan tiga kali surat peringatan. Penertiban ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mengurangi potensi banjir di wilayah barat Surabaya.

 

“Ini bukan soal menggusur, tapi bagaimana menyelamatkan kota dan warga dari ancaman yang lebih besar. Komisi C akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang berpihak pada kepentingan masyarakat jangka panjang,” pungkas Faris.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).

Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Bukan hanya mengganggu pemandangan, kabel yang sudah tidak digunakan juga dinilai tak semestinya dibiarkan menggantung begitu saja, harus ditertibkan.

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. 

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.