selalu.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak.
Baca Juga: Usai SP 3, Pemkot Gusur Bangunan Liar Bantaran Sungai Kalianak
Anggota Komisi C, Faris Abidin, mendukung penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di kawasan RW 01 Genting Kalianak, Asemrowo, pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Faris menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan ruang kota yang sesuai dengan regulasi. Menurutnya, bangunan liar di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah risiko banjir—masalah yang kerap berulang setiap tahun di Surabaya.
“Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh dibangun. Kalau dibiarkan, fungsi sungai terganggu dan masyarakat sendiri yang akan menanggung akibatnya,” kata Faris, Rabu (21/5/2025).
Ia menilai penertiban ini tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga langkah strategis untuk perlindungan lingkungan jangka panjang. Faris menyebut langkah Pemkot sudah tepat, terlebih didukung oleh Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang memperkuat landasan hukum penindakan terhadap bangunan tanpa IMB.
Baca Juga: Gunakan Aset Pemkot Tanpa Izin, Puluhan Bangunan Liar di Kenjeran Digusur
Namun demikian, politisi muda dari Fraksi PKS ini mengingatkan pentingnya pendekatan humanis. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memikirkan nasib warga terdampak, terutama mereka yang berstatus warga Surabaya.
“Kami mendorong Pemkot menyediakan alternatif hunian sementara seperti rusunawa. Jangan sampai warga kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Penertiban harus tegas, tapi tetap humanis,” tegasnya.
Faris berharap penertiban ini menjadi titik awal komitmen jangka panjang terhadap penataan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. Ia menegaskan, Komisi C siap mengawal proses ini agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di lapangan.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 12 Bangunan Liar di Tanah Aset Wonorejo Timur Surabaya
Diketahui, Satpol PP Surabaya menertibkan sekitar 200 meter bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalianak, setelah sebelumnya melayangkan tiga kali surat peringatan. Penertiban ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mengurangi potensi banjir di wilayah barat Surabaya.
“Ini bukan soal menggusur, tapi bagaimana menyelamatkan kota dan warga dari ancaman yang lebih besar. Komisi C akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang berpihak pada kepentingan masyarakat jangka panjang,” pungkas Faris.
Editor : Ading