selalu.id - Anggota DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menyoroti lemahnya ketegasan Pemkot Surabaya dalam menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), menyusul pengiriman Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada warga pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: DPRD Surabaya Kawal Ketat Tata Ruang, Dukung Bongkar Bangli Kalianak
Politikus PPP itu menyebut pengiriman SP3 mencerminkan sikap pemerintah kota yang tidak tegas.
“Banyak warga Surabaya melanggar perda, tapi tetap mengabaikan peringatan sebelumnya. Ini menunjukkan ketidaktegasan Pemkot dalam menegakkan aturan,” ujar Buchori, Senin (12/5/2025).
Ia menilai, kondisi ini merupakan akibat dari pembiaran bertahun-tahun oleh aparat wilayah terhadap bangunan liar di sepanjang aliran sungai.
“Lurah dan camat sebagai garda terdepan seolah membiarkan. Padahal Bigo sudah disiagakan sejak Ramadan. Bahkan disebutkan penertiban akan dilakukan pasca-Idulfitri. Tapi sekarang sudah menjelang Iduladha, belum juga ada tindakan nyata,” sindirnya.
Baca Juga: Usai SP 3, Pemkot Gusur Bangunan Liar Bantaran Sungai Kalianak
Menurut Buchori, kelambanan penertiban menurunkan kewibawaan Pemkot di mata publik. Ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera bertindak, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam proses relokasi warga.
“Kalau ingin dihormati, maka aturan harus ditegakkan. Tapi tentu penertiban juga harus dibarengi solusi yang layak bagi warga terdampak,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Bantaran Sungai Kalianak Terima SP Ketiga, Pemkot Siap Bongkar Paksa
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyampaikan bahwa selain mengirimkan SP3, pihaknya juga mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas sungai.
“Hari ini kami menyerahkan SP3 kepada warga. Beberapa warga di wilayah Krembangan dan Asemrowo bahkan sudah meminta bantuan pembongkaran secara mandiri,” ujar Irna.
Editor : Ading