Rabu, 12 Agu 2026 23:47 WIB

Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

Karyawan gugat PT Daya Satya Abrasives (DSA)
Karyawan gugat PT Daya Satya Abrasives (DSA)

selalu.id — Sebanyak 32 mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA), perusahaan produsen amplas yang berlokasi di Jalan Rungkut Industri IV No. 32 Surabaya, menuntut pembayaran tunggakan gaji senilai total Rp 1 miliar. Hingga kini, sekitar 75 persen dari jumlah tersebut belum dibayarkan.

 

Baca Juga: Perkuat Budaya K3, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Ngobras  

Kuasa hukum para pekerja, Merine Harie Saputri, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa upaya mediasi baik secara bipartit maupun tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya masih menemui jalan buntu. Ia menyoroti absennya direksi perusahaan dalam setiap pertemuan resmi, yang hanya diwakili oleh kuasa hukum.

 

Pihak perusahaan mengakui hanya menunggak gaji sebesar Rp 650 juta untuk 16 orang mantan karyawan. Namun, menurut Merine, perusahaan memiliki persediaan barang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang belum dijual, tetapi menolak menjadikannya sebagai bagian dari pelunasan gaji.

 

“Bahkan saat para pekerja menawarkan bantuan menjual barang tersebut, pihak perusahaan tetap menolak. Tidak ada itikad baik, dan mereka enggan bertemu langsung,” ujar Merine saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

 

Upaya mediasi melalui Disnaker juga belum membuahkan hasil. Meskipun dokumen telah diajukan sejak Selasa lalu, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak berwenang. Ketidakpastian tersebut mendorong para mantan karyawan dan kuasa hukumnya untuk menggelar hearing dengan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi.

 

Hearing ini diharapkan menjadi jalan percepatan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan mendorong PT DSA untuk memenuhi kewajiban hukumnya.

Baca Juga: Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa Rp 10 Miliar atas Dugaan Perusakan Rumah

 

Para mantan karyawan mendesak pengawasan lebih ketat dari Disnaker dan pemerintah daerah, serta meminta penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran direksi dalam proses mediasi disebut sebagai bukti lemahnya komitmen perusahaan terhadap penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Hotel berkonsep modern ini menghadirkan promo khusus bertajuk "Merdeka Deals" yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.