selalu.id — Sebanyak 32 mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA), perusahaan produsen amplas yang berlokasi di Jalan Rungkut Industri IV No. 32 Surabaya, menuntut pembayaran tunggakan gaji senilai total Rp 1 miliar. Hingga kini, sekitar 75 persen dari jumlah tersebut belum dibayarkan.
Baca Juga: Fuad Benardi: DPRD Jatim Pantau Ketat Kasus Pesangon PT DSA
Kuasa hukum para pekerja, Merine Harie Saputri, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa upaya mediasi baik secara bipartit maupun tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya masih menemui jalan buntu. Ia menyoroti absennya direksi perusahaan dalam setiap pertemuan resmi, yang hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Pihak perusahaan mengakui hanya menunggak gaji sebesar Rp 650 juta untuk 16 orang mantan karyawan. Namun, menurut Merine, perusahaan memiliki persediaan barang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang belum dijual, tetapi menolak menjadikannya sebagai bagian dari pelunasan gaji.
“Bahkan saat para pekerja menawarkan bantuan menjual barang tersebut, pihak perusahaan tetap menolak. Tidak ada itikad baik, dan mereka enggan bertemu langsung,” ujar Merine saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Fuad Benardi: DPRD Jatim Pantau Ketat Kasus Pesangon PT DSA
Upaya mediasi melalui Disnaker juga belum membuahkan hasil. Meskipun dokumen telah diajukan sejak Selasa lalu, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak berwenang. Ketidakpastian tersebut mendorong para mantan karyawan dan kuasa hukumnya untuk menggelar hearing dengan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi.
Hearing ini diharapkan menjadi jalan percepatan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan mendorong PT DSA untuk memenuhi kewajiban hukumnya.
Baca Juga: Fuad Benardi: DPRD Jatim Pantau Ketat Kasus Pesangon PT DSA
Para mantan karyawan mendesak pengawasan lebih ketat dari Disnaker dan pemerintah daerah, serta meminta penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran direksi dalam proses mediasi disebut sebagai bukti lemahnya komitmen perusahaan terhadap penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Editor : Ading