Jumat, 05 Jun 2026 06:04 WIB

Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa Rp 10 Miliar atas Dugaan Perusakan Rumah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 05 Jun 2025 14:50 WIB
Gugatan warga Pulosari
Gugatan warga Pulosari

selalu.id – Sebanyak 44 warga Pulosari, Surabaya, menggugat PT Patra Jasa sebesar Rp 10 miliar atas dugaan perusakan rumah mereka pada tahun 2018. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2024/PN.Sby kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum warga, Uly Samura & Associates, telah menyerahkan kesimpulan gugatan setebal 117 halaman melalui e-court pada Selasa (3/6/2025). Kesimpulan tersebut memuat rangkuman proses persidangan, analisis yuridis, dan keterangan saksi yang menguatkan klaim warga atas kepemilikan dan penguasaan fisik bangunan mereka.

Baca Juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

Dalam kesimpulan itu, tim kuasa hukum menolak klaim kepemilikan tanah oleh PT Patra Jasa dan menekankan temuan dari Pemeriksaan Setempat (PS) pada 19 Mei 2025. Temuan PS meliputi sisa pondasi bangunan warga, Musholla An-Nur yang masih berdiri, serta jalan berpaving blok hasil swadaya warga. Instalasi listrik dan air di lokasi juga masih aktif.

Baca Juga: PT Patra Jasa Cegah Wartawan dan Warga Saksikan Peninjauan Kasus Pulosari

Tim hukum menyatakan bahwa batas tanah milik PT Patra Jasa tidak dapat ditunjukkan secara jelas. Lahan yang diklaim juga ditumbuhi semak belukar, sementara SHGB No. 434 milik PT Patra Jasa disebut telah berakhir sejak 2006. Akses jalan warga disebut telah ditutup secara sepihak.

Gugatan juga menolak rekonvensi PT Patra Jasa yang dinilai tidak dapat membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh warga. Pembangunan rumah warga dilakukan secara terbuka, dengan fasilitas umum seperti listrik dan air, tanpa teguran hukum sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

Warga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 9.419.306.400 untuk kerusakan bangunan dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Mereka menilai eksekusi pada Februari 2018 melanggar hukum, karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pemisahan bangunan, dan terhadap warga yang bukan pihak dalam putusan eksekusi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.