Jumat, 20 Jun 2025 02:25 WIB

Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa Rp 10 Miliar atas Dugaan Perusakan Rumah

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 05 Jun 2025 14:50 WIB
Gugatan warga Pulosari

Gugatan warga Pulosari

selalu.id – Sebanyak 44 warga Pulosari, Surabaya, menggugat PT Patra Jasa sebesar Rp 10 miliar atas dugaan perusakan rumah mereka pada tahun 2018. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2024/PN.Sby kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum warga, Uly Samura & Associates, telah menyerahkan kesimpulan gugatan setebal 117 halaman melalui e-court pada Selasa (3/6/2025). Kesimpulan tersebut memuat rangkuman proses persidangan, analisis yuridis, dan keterangan saksi yang menguatkan klaim warga atas kepemilikan dan penguasaan fisik bangunan mereka.

Baca Juga: PT Patra Jasa Cegah Wartawan dan Warga Saksikan Peninjauan Kasus Pulosari

Dalam kesimpulan itu, tim kuasa hukum menolak klaim kepemilikan tanah oleh PT Patra Jasa dan menekankan temuan dari Pemeriksaan Setempat (PS) pada 19 Mei 2025. Temuan PS meliputi sisa pondasi bangunan warga, Musholla An-Nur yang masih berdiri, serta jalan berpaving blok hasil swadaya warga. Instalasi listrik dan air di lokasi juga masih aktif.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

Tim hukum menyatakan bahwa batas tanah milik PT Patra Jasa tidak dapat ditunjukkan secara jelas. Lahan yang diklaim juga ditumbuhi semak belukar, sementara SHGB No. 434 milik PT Patra Jasa disebut telah berakhir sejak 2006. Akses jalan warga disebut telah ditutup secara sepihak.

Gugatan juga menolak rekonvensi PT Patra Jasa yang dinilai tidak dapat membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh warga. Pembangunan rumah warga dilakukan secara terbuka, dengan fasilitas umum seperti listrik dan air, tanpa teguran hukum sebelumnya.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Warga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 9.419.306.400 untuk kerusakan bangunan dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Mereka menilai eksekusi pada Februari 2018 melanggar hukum, karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pemisahan bangunan, dan terhadap warga yang bukan pihak dalam putusan eksekusi.

Editor : Ading