Senin, 19 Mei 2025 09:48 WIB

Fuad Benardi: DPRD Jatim Pantau Ketat Kasus Pesangon PT DSA

Hearing karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA)

Hearing karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA)

selalu.id - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tunggakan pesangon 32 mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA). DPRD telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya sebagai langkah awal penanganan.

 

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

"Surat sudah kami kirimkan ke Disnaker Kota Surabaya. Kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya," ujar Fuad saat diwawancarai selalu.id, Rabu (7/5/2025).

 

Fuad menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan komunikasi intensif dan negosiasi yang berkelanjutan antara perusahaan dan mantan karyawan.

 

“Masalah pesangon tidak bisa diselesaikan dalam sehari dua hari. Diperlukan komunikasi yang berkelanjutan untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya.

 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala Disnaker. Disnaker juga telah menunjuk perwakilan untuk membantu memperlancar proses mediasi.

 

"Kami berharap kehadiran perwakilan dari Disnaker dapat menjembatani komunikasi dan mempercepat penyelesaian," tambahnya.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

 

Fuad menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik ini. Menurutnya, penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak harus menjadi tujuan utama.

 

"Semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari titik temu. Penyelesaian yang damai dan saling menguntungkan adalah prioritas," tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dimulai dari mediasi di tingkat kota. Jika tidak berhasil, maka kasus akan ditingkatkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan dan intervensi lebih lanjut.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar

 

"Harapannya, dengan pengawalan dari DPRD Jatim dan intensitas mediasi yang ditingkatkan, kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil," pungkas Fuad.

 

Di sisi lain, putra sulung Tri Rismaharini ini juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi opsi terakhir jika mediasi gagal.

 

Editor : Ading