Jumat, 18 Sep 2026 06:54 WIB

Mafia Rusun Diduga Bermain di Bale Hinggil, Pengelola Ambil Langkah Hukum

PT Tata Kelola Sarana (TKS)
PT Tata Kelola Sarana (TKS)

selalu.id – Sengketa internal di Apartemen Bale Hinggil memasuki babak baru. PT Tata Kelola Sarana (TKS), selaku pengelola resmi apartemen, bersama kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD, serta mayoritas warga pemilik unit, resmi mengumumkan sikap dan langkah hukum terhadap kelompok yang mereka duga sebagai bagian dari “Sindikat Mafia Rumah Susun”.

 

Baca Juga: Listrik dan Air Diputus 9 Bulan, DPRD Surabaya Tegur Pemkot soal Bale Hinggil

Menurut pernyataan resmi, akar persoalan bermula dari kemunculan kelompok tak resmi bernama Bale Hinggil Community (BHC). PT TKS menegaskan, BHC bukan paguyuban sah, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta tidak memiliki kuasa atau mandat dari mayoritas pemilik unit.

 

“BHC bukan representasi sah warga. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak pernah diberi mandat oleh mayoritas penghuni,” tegas Renald Christoper, Rabu (23/4/2025).

 

PT TKS juga mengungkap bahwa BHC membentuk badan usaha berbentuk PT dengan nama serupa, yang menimbulkan dugaan adanya motif komersial tersembunyi. Mereka menilai tindakan ini bertentangan dengan klaim BHC sebagai “pejuang aspirasi warga”.

 

Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh PT TKS antara lain:

  • Pungutan liar (pungli) berkedok percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), padahal kewenangannya ada di tangan pemerintah.
  •  
  • Intimidasi dan provokasi, termasuk insiden fisik terhadap warga dan karyawan, yang terekam kamera CCTV.
  •  
  • Penghasutan warga untuk tidak membayar iuran service charge dan sinking fund, yang berdampak pada operasional fasilitas umum.
  •  
  • Manipulasi informasi dan penyebaran konten provokatif yang mengatasnamakan seluruh warga.

“Yang lebih miris, mereka berlindung di balik narasi sebagai ‘warga tertindas’, padahal manajemen hanya menjalankan aturan karena ada tunggakan sejak 2021,” jelas Renald.

Baca Juga: Ketua Komisi A Surabaya Kecewa, Pihak Kunci Absen di Hearing Masalah Apartemen Bale Hinggil

 

Sebagai bentuk penegakan hukum, PT TKS telah melaporkan kelompok tersebut ke pihak kepolisian. Laporan mencakup dugaan tindak pidana pungli, perusakan, pencemaran nama baik, hingga dugaan premanisme.

 

Salah satu warga, Anastasya, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. “Kami menolak segala bentuk premanisme yang memecah belah warga. Kalau Bale Hinggil jadi korban, bukan tidak mungkin apartemen lain menyusul,” ujarnya.

 

Baca Juga: Warga Apartemen Bale Hinggil Wadul Pemkot, Protes Pemutusan Air dan Listrik

PT TKS mengajak pengelola apartemen lainnya untuk tetap teguh melawan oknum yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia rumah susun.

 

“Satu pelaku perusakan sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Selama hukum masih berdiri, di situlah kita berlindung. Pro justicia—demi keadilan,” pungkas Renald.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.