selalu.id – Sengketa internal di Apartemen Bale Hinggil memasuki babak baru. PT Tata Kelola Sarana (TKS), selaku pengelola resmi apartemen, bersama kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD, serta mayoritas warga pemilik unit, resmi mengumumkan sikap dan langkah hukum terhadap kelompok yang mereka duga sebagai bagian dari “Sindikat Mafia Rumah Susun”.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Bale Hinggil Sambat Akses Ditutup, DPRD Surabaya Cari Solusi
Menurut pernyataan resmi, akar persoalan bermula dari kemunculan kelompok tak resmi bernama Bale Hinggil Community (BHC). PT TKS menegaskan, BHC bukan paguyuban sah, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta tidak memiliki kuasa atau mandat dari mayoritas pemilik unit.
“BHC bukan representasi sah warga. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak pernah diberi mandat oleh mayoritas penghuni,” tegas Renald Christoper, Rabu (23/4/2025).
PT TKS juga mengungkap bahwa BHC membentuk badan usaha berbentuk PT dengan nama serupa, yang menimbulkan dugaan adanya motif komersial tersembunyi. Mereka menilai tindakan ini bertentangan dengan klaim BHC sebagai “pejuang aspirasi warga”.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh PT TKS antara lain:
- Pungutan liar (pungli) berkedok percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), padahal kewenangannya ada di tangan pemerintah.
- Intimidasi dan provokasi, termasuk insiden fisik terhadap warga dan karyawan, yang terekam kamera CCTV.
- Penghasutan warga untuk tidak membayar iuran service charge dan sinking fund, yang berdampak pada operasional fasilitas umum.
- Manipulasi informasi dan penyebaran konten provokatif yang mengatasnamakan seluruh warga.
“Yang lebih miris, mereka berlindung di balik narasi sebagai ‘warga tertindas’, padahal manajemen hanya menjalankan aturan karena ada tunggakan sejak 2021,” jelas Renald.
Sebagai bentuk penegakan hukum, PT TKS telah melaporkan kelompok tersebut ke pihak kepolisian. Laporan mencakup dugaan tindak pidana pungli, perusakan, pencemaran nama baik, hingga dugaan premanisme.
Salah satu warga, Anastasya, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. “Kami menolak segala bentuk premanisme yang memecah belah warga. Kalau Bale Hinggil jadi korban, bukan tidak mungkin apartemen lain menyusul,” ujarnya.
PT TKS mengajak pengelola apartemen lainnya untuk tetap teguh melawan oknum yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia rumah susun.
“Satu pelaku perusakan sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Selama hukum masih berdiri, di situlah kita berlindung. Pro justicia—demi keadilan,” pungkas Renald.
Editor : Ading