Kamis, 04 Jun 2026 21:36 WIB

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Berat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa

selalu.id — Praktik penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal di Surabaya menimbulkan persoalan hukum serius. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42 yang melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan.

 

Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Rp 3 Juta, Azhar Kahfi Advokasi Langsung Siswi SMA di Surabaya

Menurut Satria, perusahaan juga dapat dijerat Pasal 370 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak asasi pekerja," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima laporan warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Pada 9 April 2025, Armuji bersama seorang korban, Nila Handiani, mendatangi gudang CV Sentoso Seal.

 

Tindakan ini kemudian memicu laporan balik dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun Diana telah meminta maaf kepada Armuji pada 14 April 2025, proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berlanjut.

Baca Juga: UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (22/4/2025) resmi menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Penyegelan dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi dan dihadiri Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan ketidaklengkapan administrasi.

 

Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka

CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

 

Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi dasar penyegelan, selain pelanggaran ketenagakerjaan. Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Gugat MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.