Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Berat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa

selalu.id — Praktik penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal di Surabaya menimbulkan persoalan hukum serius. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42 yang melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan.

 

Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Rp 3 Juta, Azhar Kahfi Advokasi Langsung Siswi SMA di Surabaya

Menurut Satria, perusahaan juga dapat dijerat Pasal 370 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak asasi pekerja," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima laporan warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Pada 9 April 2025, Armuji bersama seorang korban, Nila Handiani, mendatangi gudang CV Sentoso Seal.

 

Tindakan ini kemudian memicu laporan balik dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun Diana telah meminta maaf kepada Armuji pada 14 April 2025, proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berlanjut.

Baca Juga: UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (22/4/2025) resmi menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Penyegelan dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi dan dihadiri Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan ketidaklengkapan administrasi.

 

Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka

CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

 

Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi dasar penyegelan, selain pelanggaran ketenagakerjaan. Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.