Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Berat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa

selalu.id — Praktik penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal di Surabaya menimbulkan persoalan hukum serius. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42 yang melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan.

 

Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Rp 3 Juta, Azhar Kahfi Advokasi Langsung Siswi SMA di Surabaya

Menurut Satria, perusahaan juga dapat dijerat Pasal 370 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak asasi pekerja," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima laporan warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Pada 9 April 2025, Armuji bersama seorang korban, Nila Handiani, mendatangi gudang CV Sentoso Seal.

 

Tindakan ini kemudian memicu laporan balik dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun Diana telah meminta maaf kepada Armuji pada 14 April 2025, proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berlanjut.

Baca Juga: UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (22/4/2025) resmi menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Penyegelan dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi dan dihadiri Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan ketidaklengkapan administrasi.

 

Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka

CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

 

Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi dasar penyegelan, selain pelanggaran ketenagakerjaan. Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.