selalu.id - Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul dan gelar perkara digelar.
Baca Juga: Gudang Disegel Tetap Beroperasi, Komisi A Sentil Pemkot Tak Tegas
Penyidikan dilakukan secara intensif, termasuk penggeledahan di empat lokasi berbeda; rumah, gudang, dan kantor UD Sentoso Seal, serta pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Dari hasil penggeledahan di kantor perusahaan, polisi menemukan satu ijazah milik pelapor yang disimpan di dalam brankas.
“Selain itu, sejumlah tanda terima penyerahan ijazah juga ditemukan, meskipun beberapa lainnya masih belum ditemukan,” ujar Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi selalu.id.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan sebagai jaminan. Mereka kesulitan mengambil kembali dokumen tersebut meskipun telah berhenti bekerja. Laporan tersebut diterima Polda Jatim beberapa pekan lalu dan langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Berat
Dari lebih dari 20 saksi yang diperiksa, 12 di antaranya merupakan korban yang melaporkan penahanan ijazah. Meski begitu, pihak UD Sentoso Seal disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Baca Juga: Penyegelan CV Sentosa Seal, Komisi A Minta Jangan Tebang Pilih
“Alhamdulillah, mereka kooperatif,” ucap Farman.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan hingga pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
Editor : Ading