UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 23 Mei 2025 13:16 WIB
selalu.id - Jan Hwa Diana (JD), pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan
Kasus ini bermula dari laporan sembilan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka tidak dikembalikan perusahaan setelah berhenti bekerja. Laporan polisi bernomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, diajukan oleh Sasmita dan rekan-rekannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi dan penyitaan 108 ijazah sebagai barang bukti.
Baca Juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !
Menariknya, 108 ijazah tersebut diserahkan langsung oleh JD saat dimintai keterangan tambahan di Polda Jatim, bukan ditemukan saat penggeledahan rumahnya. Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini JD ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya karena tersangkut perkara lain. Namun, penyidikan kasus penggelapan ijazah tetap berlanjut di Polda Jatim.
Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami akan memastikan apakah ada pihak lain dari manajemen UD Sentoso Seal yang turut terlibat,” kata AKBP Suryono.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-9922-ud-sentosa-seal-sita-108-ijazah-jan-hwa-diana-dijerat-pasal-penggelapan
