Selasa, 20 Okt 2026 16:48 WIB

UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan

Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal

selalu.id - Jan Hwa Diana (JD), pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (22/5/2025).

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Kasus ini bermula dari laporan sembilan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka tidak dikembalikan perusahaan setelah berhenti bekerja. Laporan polisi bernomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, diajukan oleh Sasmita dan rekan-rekannya.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi dan penyitaan 108 ijazah sebagai barang bukti.

 

Baca Juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !

Menariknya, 108 ijazah tersebut diserahkan langsung oleh JD saat dimintai keterangan tambahan di Polda Jatim, bukan ditemukan saat penggeledahan rumahnya. Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Saat ini JD ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya karena tersangkut perkara lain. Namun, penyidikan kasus penggelapan ijazah tetap berlanjut di Polda Jatim.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

 

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami akan memastikan apakah ada pihak lain dari manajemen UD Sentoso Seal yang turut terlibat,” kata AKBP Suryono.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.