Rabu, 18 Jun 2025 09:56 WIB

UD Sentosa Seal Sita 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan

Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal

Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal

selalu.id - Jan Hwa Diana (JD), pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (22/5/2025).

 

Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan sembilan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka tidak dikembalikan perusahaan setelah berhenti bekerja. Laporan polisi bernomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, diajukan oleh Sasmita dan rekan-rekannya.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi dan penyitaan 108 ijazah sebagai barang bukti.

 

Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka

Menariknya, 108 ijazah tersebut diserahkan langsung oleh JD saat dimintai keterangan tambahan di Polda Jatim, bukan ditemukan saat penggeledahan rumahnya. Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Saat ini JD ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya karena tersangkut perkara lain. Namun, penyidikan kasus penggelapan ijazah tetap berlanjut di Polda Jatim.

Baca Juga: Geledah UD Sentoso Seal, Polda Jatim Temukan Ijazah Mantan Karyawan

 

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami akan memastikan apakah ada pihak lain dari manajemen UD Sentoso Seal yang turut terlibat,” kata AKBP Suryono.

 

Editor : Ading