Senin, 02 Feb 2026 22:59 WIB

Kriminalisasi Mantan Ajudan Jokowi? GRIB Jaya Jatim Soroti Dugaan Permainan Mafia Tanah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Apr 2025 10:26 WIB
Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim, Drg. David Andreasmito
Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim, Drg. David Andreasmito

selalu.id – Polemik hukum menimpa Arya Sjahreza Bayu Lesmana, mantan ajudan Presiden Joko Widodo, yang kini menghadapi tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.

 

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Dua Saksi Dihadirkan oleh Tergugat

Ironisnya, rumah yang menjadi objek sengketa merupakan kediaman keluarganya sendiri sejak 1993. Kasus ini memantik sorotan publik karena dugaan kriminalisasi dan keterlibatan mafia tanah yang kian mencuat.

 

Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim, Drg. David Andreasmito, menceritakan bahwa kasus ini bermula pada 2018, saat Arya menjalin kerja sama bisnis rokok dengan rekannya, Nanda Almer Ronny Putra (NAP).

 

Karena Arya dan ayahnya tidak memiliki modal, mereka sepakat menggunakan rumah keluarga di Jalan Bandung No. 34, Kota Malang, sebagai jaminan pinjaman di Bank Bukopin.

 

Namun, lantaran riwayat BI Checking Arya dan ayahnya buruk, sertifikat rumah dialihkan sementara atas nama Nanda untuk memuluskan proses kredit. Bank pun menyetujui pinjaman Rp5 miliar dengan rumah senilai Rp15 miliar itu sebagai agunan.

 

Awalnya, bisnis berjalan lancar. Namun di tahun kedua, usaha terganggu oleh persoalan cukai. Nanda kemudian memperkenalkan Arya kepada Rizky Thamrin (RT), yang menjanjikan bantuan.

 

Alih-alih membantu, Rizky malah menebus sertifikat rumah dari bank dan membalik nama sertifikat atas dirinya sendiri tanpa sepengetahuan Arya. Rumah itu kini tercatat milik Rizky.

 

Arya pun menerima somasi untuk meninggalkan rumah tersebut. Saat bertahan, ia justru dilaporkan melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Arya.

 

Drg. David Andreasmito menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menduga ada persekongkolan antara Nanda, Rizky, dan kelalaian pihak Bank Bukopin.

 

Baca Juga: PN Surabaya Kembali Jadwalkan Eksekusi Rumah Sengketa di Dr. Soetomo

“Bank tahu sejak awal rumah itu milik keluarga Arya, tapi kenapa tetap disetujui pembalikan nama ke Rizky? Ini jelas ada permainan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) malam.

 

David menjelaskan, Arya hanya menerima sekitar Rp1,5 miliar dari total pinjaman Rp5 miliar, namun kini terancam kehilangan rumah bernilai Rp15 miliar. Lebih menyakitkan, Arya dikriminalisasi karena tetap tinggal di rumah yang telah dihuni lebih dari 12 tahun.

 

Kasus ini kian rumit dengan dugaan intimidasi dari oknum militer. Arya dan tim kuasa hukumnya mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku anggota kesatuan elit TNI (Kopassus), disebut sebagai suruhan H. Taufik, paman dari Rizky.

 

“Sudah ada polisi, jaksa, hakim yang memutus, sekarang muncul lagi intervensi dari oknum militer. Ini bukan hanya perkara perdata atau pidana, tapi permainan sistematis,” kata David.

 

GRIB Jaya Jawa Timur bersama Aliansi Arek Malang Bersatu menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak peninjauan kembali putusan pengadilan yang dinilai sarat rekayasa.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Digugat Nenek-nenek Soal Tanah, Begini Kasusnya

 

David menyerukan netralitas aparat penegak hukum. “Jangan sampai hukum jadi alat mafia untuk menguasai aset rakyat kecil. Polisi, jaksa, hakim, TNI harus berdiri di atas keadilan, bukan uang,” tegasnya.

 

Meski kecewa terhadap proses hukum, David menyatakan jalan damai masih terbuka dan menitipkan harapan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

 

“Saya dari awal sudah minta damai, enggak ingin menjatuhkan siapa pun. Tapi kenapa kita malah diintimidasi? Saya berharap pihak Rizky dan Nanda juga punya itikad baik. Arya bukan penjahat, dia korban,” tuturnya.

 

“Saya yakin Pak Prabowo punya komitmen memberantas mafia hukum dan mafia tanah. Jangan biarkan niat baik beliau dirusak oleh oknum yang mempermainkan hukum,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.