Selasa, 03 Feb 2026 06:44 WIB

Sidang Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Dua Saksi Dihadirkan oleh Tergugat

  • Penulis : Redaksi
  • | Sabtu, 04 Okt 2025 04:02 WIB

Selalu.id – Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, antara PT Galaxy Alam Semesta sebagai penggugat dan Darmawan serta Panji Sanjaya sebagai tergugat, kembali berlanjut ke meja hijau. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/10/2025) menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Iwan Effendy dan Chamim.

Dalam keterangannya di persidangan, Chamim menyatakan bahwa dirinya telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2007. Selama hampir dua dekade, menurutnya, tidak pernah ada pihak yang menggugat atau melarang aktivitasnya di lahan tersebut. “Tidak pernah ada yang komplain sejak saya menggarap. Bahkan saya tahu proses jual beli itu sah,” ujar Chamim, merujuk pada transaksi antara pemilik sebelumnya yaitu Ikrom, dengan Darmawan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Kakek Wawan vs Pelindo Ramai, DPRD Surabaya Minta Publik Tak Seret MBG

Saksi lainnya, Iwan Effendy, yang dikenal sebagai pencari lahan, mengungkap bahwa klaim kepemilikan lahan oleh PT Galaxy Alam Semesta tidak didukung oleh dokumen resmi. Menurut Iwan, perusahaan tersebut hanya mengandalkan kuitansi pembelian dari tahun 1990, yang tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah.

“Kalau penggugat mengklaim, seharusnya mampu menunjukkan surat-surat resmi. Selama ini hanya bilang ‘ada’, tapi tidak pernah bisa menunjukkan dokumennya. Yang ditunjukkan hanya kuitansi, padahal kuitansi tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah,” jelas Iwan.

Kasus sengketa ini bermula saat Panji Sanjaya hendak mengurus sertifikat atas tanah yang dibelinya dari Darmawan pada tahun 2017. Namun, proses tersebut terhambat karena muncul klaim dari PT Galaxy Alam Semesta yang mengaku telah membeli lahan itu sejak 1990 dari pemilik pertama bernama Munikah.

Merespons klaim tersebut, Panji melalui pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencoba memfasilitasi pertemuan dengan PT. Galaxy Alam Semesta. Sayangnya, pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam upaya mediasi tersebut. 

Persoalan semakin memanas ketika setelah peta bidang diterbitkan, PT Galaxy Alam Semesta justru melayangkan gugatan ke pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Eggi Sudjana, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam klaim penggugat. 

Ia menyebut, selain tidak adanya dokumen legal seperti akta jual beli atau sertifikat tanah, dari dua orang yang tercantum dalam surat pernyataan penggugat yaitu Ricky Sumeler dan Arifin justru mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. 

Bahkan menurut keterangan saksi Iwan Effendy, Ricky Sumeler tidak pernah bekerja di PT. Galaxy Alam Semesta.

“Penggugat tidak bisa menunjukkan akta jual beli atau sertifikat. Hanya petensi (kuitansi). Bahkan saksi yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menandatangani,” tegas Eggi.

Fakta lainnya, kata Eggi, adalah bahwa pihak penggugat tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara tergugat secara rutin melunasi kewajiban pajaknya hingga saat ini, selain itu penggugat tidak pernah melakukan pengukuran secara resmi terhadap objek di BPN. 

Baca Juga: SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot

Dalam perkara perdata, tambah Eggi, yang dinilai adalah bukti formil, berbeda dengan pidana yang menitikberatkan pada aspek materil. “Kesimpulan kami jelas: transaksi jual beli yang diklaim penggugat tidak pernah terjadi secara sah. Hakim tidak boleh memutus di luar fakta dan bukti, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca Juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.