Jumat, 23 Okt 2026 01:16 WIB

PN Surabaya Kembali Jadwalkan Eksekusi Rumah Sengketa di Dr. Soetomo

selalu.id – Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, pada Selasa, 17 Juni 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal dilakukan karena kendala teknis.

 

Baca Juga: PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Rumah seluas 589 meter persegi tersebut menjadi objek sengketa kepemilikan antara Handoko Wibisono dan R.A. Tri Kumala Dewi. Sengketa bermula dari pembelian rumah oleh Handoko seharga Rp6 miliar pada 2016.

 

Handoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Dalam putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo. Sertifikat itu sebelumnya tercatat sebagai Eigendom Verponding No. 12789 berdasarkan Surat Ukur Nomor 180 Tahun 1929.

 

Putusan tersebut telah diperkuat di tingkat banding, kasasi (putusan MA No. 2649 K/Pdt/2023), serta Peninjauan Kembali yang ditolak (putusan MA No. 1130 PK/Pdt/2024). Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan R.A. Tri Kumala Dewi menyerahkan rumah dalam keadaan kosong kepada Handoko Wibisono, serta membayar ganti rugi dan denda keterlambatan.

Baca Juga: Kriminalisasi Mantan Ajudan Jokowi? GRIB Jaya Jatim Soroti Dugaan Permainan Mafia Tanah

 

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan kami telah menerima Penetapan Eksekusi Nomor 26/EKS/2024/PN.Sby dari pengadilan," ujar Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., kuasa hukum Handoko, Kamis (12/6/2025).

 

Iko menyebut, sertifikat atas rumah tersebut telah berpindah tangan beberapa kali sejak 1972, dan terakhir tercatat atas nama kliennya berdasarkan akta jual beli dari Rudianto Santoso pada 11 November 2016.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Digugat Nenek-nenek Soal Tanah, Begini Kasusnya

 

Ia berharap eksekusi dapat berlangsung sesuai prosedur. “Kami mengharapkan semua pihak mematuhi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang telah tuntas,” ucapnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.