Rabu, 22 Jul 2026 20:26 WIB

PN Surabaya Kembali Jadwalkan Eksekusi Rumah Sengketa di Dr. Soetomo

selalu.id – Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, pada Selasa, 17 Juni 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal dilakukan karena kendala teknis.

 

Baca Juga: Kriminalisasi Mantan Ajudan Jokowi? GRIB Jaya Jatim Soroti Dugaan Permainan Mafia Tanah

Rumah seluas 589 meter persegi tersebut menjadi objek sengketa kepemilikan antara Handoko Wibisono dan R.A. Tri Kumala Dewi. Sengketa bermula dari pembelian rumah oleh Handoko seharga Rp6 miliar pada 2016.

 

Handoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Dalam putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo. Sertifikat itu sebelumnya tercatat sebagai Eigendom Verponding No. 12789 berdasarkan Surat Ukur Nomor 180 Tahun 1929.

 

Putusan tersebut telah diperkuat di tingkat banding, kasasi (putusan MA No. 2649 K/Pdt/2023), serta Peninjauan Kembali yang ditolak (putusan MA No. 1130 PK/Pdt/2024). Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan R.A. Tri Kumala Dewi menyerahkan rumah dalam keadaan kosong kepada Handoko Wibisono, serta membayar ganti rugi dan denda keterlambatan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Digugat Nenek-nenek Soal Tanah, Begini Kasusnya

 

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan kami telah menerima Penetapan Eksekusi Nomor 26/EKS/2024/PN.Sby dari pengadilan," ujar Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., kuasa hukum Handoko, Kamis (12/6/2025).

 

Iko menyebut, sertifikat atas rumah tersebut telah berpindah tangan beberapa kali sejak 1972, dan terakhir tercatat atas nama kliennya berdasarkan akta jual beli dari Rudianto Santoso pada 11 November 2016.

Baca Juga: SMK Prapanca 2 Dibuka Kembali, Siswa dan Guru Sujud Syukur

 

Ia berharap eksekusi dapat berlangsung sesuai prosedur. “Kami mengharapkan semua pihak mematuhi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang telah tuntas,” ucapnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.