Selasa, 03 Feb 2026 16:56 WIB

PN Surabaya Kembali Jadwalkan Eksekusi Rumah Sengketa di Dr. Soetomo

selalu.id – Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, pada Selasa, 17 Juni 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal dilakukan karena kendala teknis.

 

Baca Juga: Kriminalisasi Mantan Ajudan Jokowi? GRIB Jaya Jatim Soroti Dugaan Permainan Mafia Tanah

Rumah seluas 589 meter persegi tersebut menjadi objek sengketa kepemilikan antara Handoko Wibisono dan R.A. Tri Kumala Dewi. Sengketa bermula dari pembelian rumah oleh Handoko seharga Rp6 miliar pada 2016.

 

Handoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Dalam putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo. Sertifikat itu sebelumnya tercatat sebagai Eigendom Verponding No. 12789 berdasarkan Surat Ukur Nomor 180 Tahun 1929.

 

Putusan tersebut telah diperkuat di tingkat banding, kasasi (putusan MA No. 2649 K/Pdt/2023), serta Peninjauan Kembali yang ditolak (putusan MA No. 1130 PK/Pdt/2024). Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan R.A. Tri Kumala Dewi menyerahkan rumah dalam keadaan kosong kepada Handoko Wibisono, serta membayar ganti rugi dan denda keterlambatan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Digugat Nenek-nenek Soal Tanah, Begini Kasusnya

 

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan kami telah menerima Penetapan Eksekusi Nomor 26/EKS/2024/PN.Sby dari pengadilan," ujar Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., kuasa hukum Handoko, Kamis (12/6/2025).

 

Iko menyebut, sertifikat atas rumah tersebut telah berpindah tangan beberapa kali sejak 1972, dan terakhir tercatat atas nama kliennya berdasarkan akta jual beli dari Rudianto Santoso pada 11 November 2016.

Baca Juga: SMK Prapanca 2 Dibuka Kembali, Siswa dan Guru Sujud Syukur

 

Ia berharap eksekusi dapat berlangsung sesuai prosedur. “Kami mengharapkan semua pihak mematuhi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang telah tuntas,” ucapnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.