selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal bukan ditujukan kepada individu, termasuk Jan Hwa Diana, melainkan kepada entitas perusahaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Penahanan Ijazah Karyawan Sentosa Seal, Polda Jatim Siapkan Penetapan Tersangka
Eri menekankan bahwa penyegelan ini tidak terkait pemeriksaan terhadap individu tertentu dalam dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan.
“Saya tidak menyasar perorangan. TDG (Tanda Daftar Gudang) ini kami lihat dari perusahaannya, bukan dari siapa orangnya. Karena yang bertanggung jawab adalah lembaga, bukan satu-dua orang yang belum tentu terkait langsung,” ujar Eri, Selasa (23/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam sebuah perusahaan, tanggung jawab hukum dan operasional melekat pada jabatan, terutama direktur, bukan pada personal yang belum jelas keterlibatannya.
“Siapa yang bertanggung jawab? Direkturnya. Karena secara legal, direktur yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan,” katanya.
Eri juga mengingatkan publik agar tidak gegabah menyebut nama seseorang tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, penyebutan nama secara prematur dapat menimbulkan salah tafsir hingga fitnah.
Baca Juga: Gudang Disegel Tetap Beroperasi, Komisi A Sentil Pemkot Tak Tegas
“Kalau ternyata nama yang disebut bukan penanggung jawab, itu bisa menimbulkan salah paham. Kami tegaskan, yang kami tindak adalah perusahaannya,” tegas Ketua APEKSI itu.
Terkait dugaan penahanan ijazah, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir praktik tersebut. Ia menyebut ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh ditahan, karena dapat menghambat masa depan seseorang.
Baca Juga: Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Berat
"Jangan sekali-sekali menahan ijazah anak-anak Surabaya. Ijazah itu penting untuk masa depan mereka. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja, untuk menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran izin operasional oleh perusahaan tersebut.
"Kalau ada perusahaan yang tidak taat aturan dan membuat gaduh Surabaya, saya pastikan akan saya tutup,” pungkas Eri.
Editor : Ading