selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan Satpol PP.
Baca Juga: Area Parkir Toko Modern Dibuka untuk UMKM, Ini Syaratnya
Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Surabaya wajib memenuhi perizinan sesuai aturan. Ia menolak adanya perusahaan yang merusak citra kota atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saya sampaikan, tidak ada yang boleh membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun harus menaati izin dan menjaga kerukunan,” kata Eri.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya melakukan penutupan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Perusahaan ini tidak memiliki tanda daftar gudang. Karena itu kami tutup, setelah koordinasi dengan Kemendag,” ujarnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Eri juga meminta seluruh pelaku usaha menjaga iklim usaha yang kondusif dan tidak merugikan warga.
Baca Juga: Surabaya Tertibkan Izin Parkir Swalayan, Eri Cahyadi: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
“Kalau berusaha di Surabaya, jangan sakiti orang Surabaya. Taatilah peraturan yang ditentukan pemerintah,” tegasnya.
Selain perizinan, Eri mengungkapkan adanya aduan dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh perusahaan tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan dirinya turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena ini menyangkut tempat di Surabaya yang tidak punya TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo yang ditahan, saya harus turun. Ada 15 ijazah yang tertahan," ungkapnya.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Parkir Wali Kota Eri, Pakar Unair Sebut Pemkot Tebang Pilih
Dalam kesempatan itu, Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan, dengan saling menghormati hak dan kewajiban.
Sementara itu, Eri menambahkan, pengawasan gudang menjadi kewenangan perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
"Ini menjadi pembelajaran buat semua. Siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh, mari guyub rukun," tutupnya.
Editor : Ading