Jumat, 25 Apr 2025 02:44 WIB

Selain Ijazah, UD Sentoso Seal Juga Menahan KTP dan SIM Karyawannya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Apr 2025 18:33 WIB
Aksi demonstrasi di UD Sentoso Seal

Aksi demonstrasi di UD Sentoso Seal

selalu.id - Syehadi Nisfullail tak pernah menyangka, niatnya bekerja untuk menghidupi keluarga justru berujung kehilangan dokumen penting dan beban denda harian yang memberatkan.

Mantan karyawan UD Sentoso Seal ini menjadi salah satu dari 31 korban yang melaporkan penahanan ijazah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

Baca Juga: Disnaker Jatim Sebut Akar Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal dari Proses Rekrutmen

Selama bekerja sebagai bagian Driver pengiriman, Syehadi mengaku terbebani aturan yang memberlakukan denda hingga Rp35.000 untuk setiap keterlambatan pengiriman. Ia pernah terlambat mengantar lima barang dalam satu hari, dan langsung dikenai denda Rp175.000.

“Dendanya Rp35 ribu per tujuan. Kalau lima pengiriman telat, langsung kena lima kali lipat. Gaji harian saya aja cuma Rp75 ribu,” cerita Syehadi saat dihubungi, selalu.id Selasa (16/4/2025).

Tak hanya soal denda, Syehadi juga merasa tercekik dengan sistem kerja yang membuat hak-haknya sebagai pekerja mudah hangus.

“Kalau sekali libur, semua bonus mingguan dan bulanan langsung hilang. Gaji pokok saya Rp500 ribu, selebihnya ngandelin bonus. Tapi ya nggak aman,” tambahnya.

Puncaknya, setelah bekerja selama tiga bulan dan merasa tak kuat lagi dengan sistem kerja yang menekan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun, masalah belum selesai. Ijazah, SIM, dan KTP miliknya masih ditahan pihak perusahaan.

Baca Juga: Gudang Pengusaha Pelapor Wawali Armuji Digeruduk Massa

“Waktu keluar saya ngomong baik-baik, bilang mau resign karena cari nafkah kok malah kena denda. Tapi ijazah nggak juga dikembalikan. Saya WA, nggak dibalas,” kata Syehadi.

Bahkan, sejak awal bergabung, ia mengaku sudah diberitahu bahwa dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, dan SIM akan ditahan.

“Waktu interview, kepala gudangnya bilang KTP ditahan dua hari, tapi setelah itu baru bisa tukar kalau nyerahin ijazah. SIM juga sama, bahkan katanya harus nebus kalau mau ambil,” ungkapnya.

Kini, Syehadi hanya berharap satu hal agar dokumen-dokumennya bisa kembali. Sudah mengadu ke Disnaker dan satu pintu pengacara PERADI.

Baca Juga: Setelah Sidak Viral, Armuji Mengaku Tak Lagi Punya Wewenang soal Ijazah Ditahan

“Saya cuma pengen data pribadi saya dikembalikan. Ijazah, SIM, itu penting banget buat kerja lagi. Urus SIM sekarang susah, dan saya juga nggak punya uang buat bolak-balik,” ujarnya.

Ia berharap, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang hingga kini masih menyangkal mengenal para korban, bisa bertanggung jawab.

“Kalau saya sih simple aja. Yang penting hak saya dikembalikan. Nggak minta lebih,” pungkas Syehadi.

Editor : Arif Ardianto