selalu.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya untuk LKPJ Wali Kota mengingatkan seluruh camat dan lurah agar lebih serius mengawasi proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (Dakel).
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Panti Pijat dan Spa Bermasalah
Anggota Pansus, Eri Irawan, menekankan pentingnya pengawasan agar pembangunan kampung berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tahun ini Dana Kelurahan mencapai sekitar Rp509 miliar, sebagian besar untuk proyek infrastruktur. Jangan sampai kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi tidak diterjemahkan dengan maksimal di lapangan,” kata Eri usai rapat bersama para camat, Selasa (15/4/2025).
Eri menyoroti sejumlah masalah tahun lalu, seperti kerusakan jaringan pipa PDAM akibat proyek kampung. Hal itu sempat mengganggu distribusi air ke rumah warga. Ia mengingatkan, dengan cakupan pipa PDAM yang semakin luas, risiko serupa bisa meningkat jika tak ada koordinasi teknis yang baik.
“Harus ada sinergi dengan PDAM dan dinas teknis lain agar proyek Dakel tidak merusak infrastruktur yang sudah ada,” tegasnya.
Eri juga menyoroti sisa material proyek yang kerap ditinggalkan setelah pengerjaan selesai. Banyak ditemukan tumpukan pasir, batu, hingga bekas paving yang tak dibersihkan dan justru mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga: Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan
“Bahkan ada material yang ditaruh tepat di depan rumah warga dan dibiarkan berhari-hari. Warga sampai kesulitan keluar masuk rumah. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, camat dan lurah tidak hanya mengawasi administrasi, tapi juga harus turun langsung memantau kualitas material dan teknis pengerjaan di lapangan.
“Material saluran dan paving harus sesuai standar. Jangan sampai belum setahun sudah rusak,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng
Ia juga meminta agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Tim kelurahan harus paham aturan main. Kalau masih kesulitan, bisa minta pendampingan ke bagian pengadaan atau administrasi pembangunan Pemkot. Jangan sampai karena kelalaian prosedur, muncul masalah hukum,” pungkasnya.
Editor : Ading