Jumat, 18 Apr 2025 11:14 WIB

Pasca Lebaran, DPRD Surabaya Bahas RPJMD dan Raperda Pemakaman

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 09 Apr 2025 15:50 WIB
Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Rapat Paripurna DPRD Surabaya

selalu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana usai libur panjang Idulfitri 1446 H pada Rabu (9/4/2025).

 

Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Camat-Lurah Awasi Ketat Proyek Dana Kelurahan

Agenda utama rapat adalah pembahasan nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Kremasi Jenazah.

 

Rapat turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, 37 anggota legislatif, serta awak media.

 

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin sidang pembuka sebelum menyerahkan pimpinan rapat kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai. Adi harus menghadiri undangan halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, yang juga dihadiri Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam rapat, posisi Wali Kota diwakili oleh Sekda Ikhsan.

 

Dalam sambutannya, Adi menekankan pentingnya rapat paripurna ini sebagai pijakan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepahaman yang dibahas merupakan hasil pembahasan awal RPJMD 2025–2029 yang diajukan melalui surat resmi Wali Kota tertanggal 25 Maret 2025, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

 

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh eksekutif, tapi juga disepakati bersama legislatif sebagai representasi masyarakat,” ujar Adi.

 

Sebelumnya, rancangan awal RPJMD telah dibahas dalam forum konsultasi bersama DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Hasil diskusi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen final RPJMD.

 

Setelah pembahasan RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Kremasi Jenazah.

Baca Juga: Anggaran CCTV Dihapus, DPRD Surabaya Heran: Perangi Curanmor Kok Tanpa Mata Elektronik?  

 

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih, PKS menekankan pentingnya mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan psikologis dalam penyusunan regulasi pemakaman.

 

“Penentuan lokasi pemakaman harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, PKS mendorong agar aturan teknis berupa peraturan wali kota segera diterbitkan untuk mendukung implementasi perda di lapangan,” ujar Enny.

 

Fraksi PKS juga menyoroti perlunya pembinaan terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini banyak ditangani oleh RT, RW, atau lembaga lokal. Mereka menilai perlu dilakukan pendataan serta penyelesaian konflik yang kerap muncul dalam pengelolaan TPU di berbagai wilayah.

 

Baca Juga: Rencana Proyek RSUD Selatan Belum Matang, DPRD Dorong Anggaran untuk RSUD BDH

Selain itu, PKS mendorong Pemerintah Kota Surabaya menyediakan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah berduka.

 

Terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola layanan pemakaman, PKS mengingatkan pentingnya pendekatan yang berhati-hati.

 

“Karena ini menyangkut urusan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pendekatannya tak bisa semata-mata bersifat komersial,” tegas Enny.

 

Mengakhiri pandangan fraksinya, PKS juga mengusulkan agar makam-makam yang memiliki nilai sejarah dan religius, termasuk makam wali, dimasukkan dalam perlindungan perda.

Editor : Ading