Senin, 19 Okt 2026 14:22 WIB

Tak Hanya Mal PTC, Wali Kota Eri Bakal Berantas Penjual Mihol Tak Berizin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Apr 2025 17:28 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di seluruh wilayah kota, tanpa pengecualian.

 

Baca Juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa penindakan tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan seperti Mal Pakuwon Trade Center (PTC), tetapi juga di lokasi lain seperti warung dan tempat usaha di pinggir jalan.

 

“Surabaya memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” ujar Eri, Selasa (8/4/2025).

 

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian mengatur bahwa penjualan mihol hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Penjualan tanpa izin dinyatakan ilegal.

 

Wali Kota Eri mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait penjualan mihol. Ia memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

“Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin mihol, pasti kami akan tutup,” tegasnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

Ia menambahkan bahwa penegakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya dalam menjaga ketertiban kota.

 

“Maka dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu,” ujarnya.

 

Eri juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut berbeda dengan negara-negara yang memperbolehkan penjualan alkohol secara bebas. Menurutnya, penjualan mihol di Surabaya hanya diperbolehkan di lokasi tertentu yang telah diatur pemerintah.

 

Baca Juga: Gara-Gara Konten Viral, Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin Toko Mihol Nakal

“Kita tidak boleh jual sembarangan, tapi boleh dijual di titik tertentu yang kita keluarkan izinnya di mana diatur,” tambahnya.

 

Selain mihol, Eri juga meminta masyarakat melaporkan bentuk pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku.

 

“Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah

Jemaah yang dinyatakan tidak sehat oleh tim kesehatan tidak akan diterbangkan, dan tidak ada jalan lain untuk memaksakan keberangkatan.

RSD Soebandi Jember Gelar Skrining Gratis, Target 10 Ribu Peserta Jember Cinta Kesehatan

Masyarakat dari kabupaten lain di Jawa Timur yang membutuhkan penanganan medis juga dipersilakan ikut.

Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Kapolda Jatim, Wakapolda, dan seluruh pejabat utama turut turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pengemudi ojol.

5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.