Jumat, 18 Apr 2025 10:31 WIB

Tak Hanya Mal PTC, Wali Kota Eri Bakal Berantas Penjual Mihol Tak Berizin

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Apr 2025 17:28 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di seluruh wilayah kota, tanpa pengecualian.

 

Baca Juga: Razia Mihol Merambah Toko Kelontong, 100 Botol Diamankan Satpol PP

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa penindakan tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan seperti Mal Pakuwon Trade Center (PTC), tetapi juga di lokasi lain seperti warung dan tempat usaha di pinggir jalan.

 

“Surabaya memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” ujar Eri, Selasa (8/4/2025).

 

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian mengatur bahwa penjualan mihol hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Penjualan tanpa izin dinyatakan ilegal.

 

Wali Kota Eri mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait penjualan mihol. Ia memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

“Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin mihol, pasti kami akan tutup,” tegasnya.

 

Baca Juga: Pengawasan Ketat, Satpol PP Kembali Sita 15 Botol Minuman Beralkohol

Ia menambahkan bahwa penegakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya dalam menjaga ketertiban kota.

 

“Maka dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu,” ujarnya.

 

Eri juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut berbeda dengan negara-negara yang memperbolehkan penjualan alkohol secara bebas. Menurutnya, penjualan mihol di Surabaya hanya diperbolehkan di lokasi tertentu yang telah diatur pemerintah.

 

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras

“Kita tidak boleh jual sembarangan, tapi boleh dijual di titik tertentu yang kita keluarkan izinnya di mana diatur,” tambahnya.

 

Selain mihol, Eri juga meminta masyarakat melaporkan bentuk pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku.

 

“Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng,” pungkasnya.

Editor : Ading