Kamis, 03 Sep 2026 17:37 WIB

Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 13 Jan 2026 18:29 WIB

selalu.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) bertindak tegas terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun mengemuka.

 

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), menindaklanjuti aduan dari Optimus Law Firm terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam ternama, Black Owl Surabaya.

 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot agar tidak abai dalam pengawasan RHU.

 

“Informasi yang kami terima, ada dugaan anak di bawah umur ditawarkan bahkan diberikan mihol. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Surabaya,” tegas Akma usai RDP.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran mihol sudah sangat tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia minimal mengonsumsi atau membeli mihol adalah 21 tahun, sementara usia masuk RHU minimal 18 tahun.

 

“Surabaya sudah menyandang status Kota Layak Anak. Jangan sampai masa depan anak-anak kita rusak hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran pelanggaran,” ujarnya.

 

Komisi D pun meminta DP3APPKB Surabaya turun tangan memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memperketat pengawasan di lapangan. Tak hanya itu, DPMPTSP diminta bersikap tegas bila pelanggaran terbukti.

 

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang harus diambil,” tegas Akma.

Baca Juga: Kick Off Mini Soccer Golkar Jatim Digelar Besok, 176 Tim Berebut Piala Bahlil Lahadalia

 

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan kronologi kasus yang dinilainya sangat memprihatinkan. Ia menyebut korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran.

 

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa oleh oknum supervisor ke Hotel Base Surabaya. Pelaku check-in atas nama pribadi dan di kamar hotel, korban dipaksa melayani nafsu pelaku,” ungkap Renald.

 

Ironisnya, saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa jambakan dan tamparan.

 

Baca Juga: Golkar Sidoarjo Kumpulkan Elite Parpol di Lapangan Hijau Lewat Fun Mini Soccer

“Kami sangat menyayangkan pihak Black Owl tidak hadir dalam RDP. Padahal, lokasi awal kejadian ada di sana. Kami minta Pemkot tidak ragu menutup izinnya jika terbukti melanggar,” tegas Renald.

 

Terkait proses hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Tahti kepolisian, sembari menunggu pelimpahan perkara (P21) ke kejaksaan.

 

Di sisi lain, Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, sebelumnya mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia menyebut kejadian itu sebagai kelalaian oknum individu, bukan kesalahan sistem perusahaan.

 

“Soal pembatasan usia, kami sudah punya SOP ketat di seluruh cabang Black Owl. Ada program filter pengunjung yang berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.