Minggu, 19 Jul 2026 14:16 WIB

Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 13 Jan 2026 18:29 WIB

selalu.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) bertindak tegas terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun mengemuka.

 

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), menindaklanjuti aduan dari Optimus Law Firm terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam ternama, Black Owl Surabaya.

 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot agar tidak abai dalam pengawasan RHU.

 

“Informasi yang kami terima, ada dugaan anak di bawah umur ditawarkan bahkan diberikan mihol. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Surabaya,” tegas Akma usai RDP.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran mihol sudah sangat tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia minimal mengonsumsi atau membeli mihol adalah 21 tahun, sementara usia masuk RHU minimal 18 tahun.

 

“Surabaya sudah menyandang status Kota Layak Anak. Jangan sampai masa depan anak-anak kita rusak hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran pelanggaran,” ujarnya.

 

Komisi D pun meminta DP3APPKB Surabaya turun tangan memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memperketat pengawasan di lapangan. Tak hanya itu, DPMPTSP diminta bersikap tegas bila pelanggaran terbukti.

 

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang harus diambil,” tegas Akma.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

 

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan kronologi kasus yang dinilainya sangat memprihatinkan. Ia menyebut korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran.

 

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa oleh oknum supervisor ke Hotel Base Surabaya. Pelaku check-in atas nama pribadi dan di kamar hotel, korban dipaksa melayani nafsu pelaku,” ungkap Renald.

 

Ironisnya, saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa jambakan dan tamparan.

 

Baca Juga: Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl

“Kami sangat menyayangkan pihak Black Owl tidak hadir dalam RDP. Padahal, lokasi awal kejadian ada di sana. Kami minta Pemkot tidak ragu menutup izinnya jika terbukti melanggar,” tegas Renald.

 

Terkait proses hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Tahti kepolisian, sembari menunggu pelimpahan perkara (P21) ke kejaksaan.

 

Di sisi lain, Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, sebelumnya mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia menyebut kejadian itu sebagai kelalaian oknum individu, bukan kesalahan sistem perusahaan.

 

“Soal pembatasan usia, kami sudah punya SOP ketat di seluruh cabang Black Owl. Ada program filter pengunjung yang berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Bapenda meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.

Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula saat RI sangat membutuhkan biaya pengobatan darurat untuk anak pertamanya yang mengidap penyakit Autoimun dan ASD.