Senin, 19 Okt 2026 14:22 WIB

Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 13 Jan 2026 18:29 WIB

selalu.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) bertindak tegas terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun mengemuka.

 

Baca Juga: Ditanya Peluang Eri Cahyadi, Ketua Golkar Jatim Malah Spil Nama Blegur untuk Pilgub 2029

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), menindaklanjuti aduan dari Optimus Law Firm terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam ternama, Black Owl Surabaya.

 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot agar tidak abai dalam pengawasan RHU.

 

“Informasi yang kami terima, ada dugaan anak di bawah umur ditawarkan bahkan diberikan mihol. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Surabaya,” tegas Akma usai RDP.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran mihol sudah sangat tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia minimal mengonsumsi atau membeli mihol adalah 21 tahun, sementara usia masuk RHU minimal 18 tahun.

 

“Surabaya sudah menyandang status Kota Layak Anak. Jangan sampai masa depan anak-anak kita rusak hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran pelanggaran,” ujarnya.

 

Komisi D pun meminta DP3APPKB Surabaya turun tangan memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memperketat pengawasan di lapangan. Tak hanya itu, DPMPTSP diminta bersikap tegas bila pelanggaran terbukti.

 

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang harus diambil,” tegas Akma.

Baca Juga: Fokus Konsolidasi, Partai Golkar Surabaya Bidik 10 Kursi di 2029 

 

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan kronologi kasus yang dinilainya sangat memprihatinkan. Ia menyebut korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran.

 

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa oleh oknum supervisor ke Hotel Base Surabaya. Pelaku check-in atas nama pribadi dan di kamar hotel, korban dipaksa melayani nafsu pelaku,” ungkap Renald.

 

Ironisnya, saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa jambakan dan tamparan.

 

Baca Juga: Arif Fathoni Mulai Didorong ke Pilwali Surabaya 2029, Begini Respon Golkar Jatim

“Kami sangat menyayangkan pihak Black Owl tidak hadir dalam RDP. Padahal, lokasi awal kejadian ada di sana. Kami minta Pemkot tidak ragu menutup izinnya jika terbukti melanggar,” tegas Renald.

 

Terkait proses hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan titipan di Tahti kepolisian, sembari menunggu pelimpahan perkara (P21) ke kejaksaan.

 

Di sisi lain, Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, sebelumnya mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia menyebut kejadian itu sebagai kelalaian oknum individu, bukan kesalahan sistem perusahaan.

 

“Soal pembatasan usia, kami sudah punya SOP ketat di seluruh cabang Black Owl. Ada program filter pengunjung yang berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah

Jemaah yang dinyatakan tidak sehat oleh tim kesehatan tidak akan diterbangkan, dan tidak ada jalan lain untuk memaksakan keberangkatan.

RSD Soebandi Jember Gelar Skrining Gratis, Target 10 Ribu Peserta Jember Cinta Kesehatan

Masyarakat dari kabupaten lain di Jawa Timur yang membutuhkan penanganan medis juga dipersilakan ikut.

Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Kapolda Jatim, Wakapolda, dan seluruh pejabat utama turut turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pengemudi ojol.

5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.