Kamis, 03 Sep 2026 17:28 WIB

Gara-Gara Konten Viral, Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin Toko Mihol Nakal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 29 Okt 2025 12:27 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Seluruh pelaku usaha subdistributor mihol dipanggil dalam pertemuan di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025), untuk menegaskan kembali batas hukum dalam penjualan dan promosi produk tersebut.

 

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah itu diambil setelah dalam dua hari terakhir beredar sejumlah tayangan di media sosial yang memperlihatkan orang memamerkan atau bertransaksi mihol secara terbuka.

 

“Kami mencermati banyak unggahan yang menunjukkan individu membawa botol minuman beralkohol, bercerita santai, bahkan merekam transaksi di depan toko dengan rak-rak mihol yang jelas terlihat,” ujar Febri, sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak abai terhadap aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Komitmen yang sudah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dijaga, bukan dilanggar karena kelalaian pengawasan internal,” tegasnya.

 

Dalam pertemuan itu, Pemkot menegaskan dua poin penting dari Pasal 69 Ayat 9 Perda tersebut:

 

1. Penjualan mihol dilarang kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

 

 

2. Larangan mutlak mengiklankan mihol dalam bentuk apapun di semua media massa dan platform digital.

 

 

 

Febri menegaskan, pemilik toko tidak bisa lepas tangan jika pelanggan atau influencer mengunggah konten yang menampilkan produk mereka.

Baca Juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

 

“Tidak bisa beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer yang posting.’ Itu kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

 

Pemkot Surabaya akan memverifikasi dan menindak pelanggaran yang ditemukan. Bila konten serupa terus bermunculan, pelaku usaha akan dipanggil, diberi surat peringatan, hingga ditindak Satpol PP jika terjadi pelanggaran berulang.

 

“Kami tidak akan segan menindaklanjuti kasus ini kalau ditemukan promosi berulang. Semua akan kami proses sesuai aturan,” tegas Febri.

 

Dinkopumdag juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk melakukan pemantauan dan meminta penghapusan konten yang melanggar.

 

“Kalau tidak ada tindakan dari pemilik toko, kami punya bukti toko dan bisa melacak pengunggah. Dinkominfo juga bisa meminta penghapusan langsung ke pusat,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

 

Pemkot juga mengingatkan para influencer dan konten kreator agar tidak menerima tawaran promosi dari industri minuman beralkohol.

 

“Kami mengajak Dinkominfo ikut memberi edukasi ke influencer bahwa promosi industri seperti ini dilarang. Aturan ini berlaku nasional,” ujarnya.

 

Febri menambahkan, pemilik toko memiliki tanggung jawab ganda: memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang berpotensi melanggar.

 

“Membiarkan promosi semacam ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung mihol di sembarang tempat. Izin usaha sudah mengatur jarak dan lokasi, dan itu harus dijaga bersama,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.