selalu.id – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat menunda implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini, khususnya di Jawa Timur.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Panti Pijat dan Spa Bermasalah
Permintaan penundaan ini disampaikan setelah Komisi E berdialog dengan pihak RSUD dr. Soetomo dan rumah sakit milik Pemprov Jatim lainnya. Sri Untari khawatir KRIS akan memperparah kondisi rumah sakit daerah yang sudah sering mengalami kelebihan kapasitas.
Menurutnya, sistem KRIS yang menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan serta menetapkan standar empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit di Jawa Timur.
"RSUD dr. Soetomo, misalnya, rata-rata memiliki enam tempat tidur per ruangan. Jika KRIS diterapkan, daya tampung rumah sakit akan berkurang drastis, padahal rumah sakit ini menangani 21.000 hingga 37.000 pasien rujukan BPJS setiap tahunnya. Hal ini berpotensi meningkatkan antrean pasien dan memperlambat layanan kesehatan," jelas Sri Untari saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan
Selain masalah kapasitas, lanjutnya, penerapan KRIS juga dikhawatirkan berdampak pada pendapatan rumah sakit. Di RSUD dr. Soetomo, misalnya, diperkirakan akan terjadi kehilangan pendapatan hingga Rp 180 miliar. Padahal, sebelum KRIS diberlakukan, rumah sakit ini sudah mengalami overload.
Komisi E DPRD Jatim menegaskan bahwa pemaksaan penerapan KRIS tanpa kesiapan infrastruktur akan berdampak signifikan pada layanan kesehatan di daerah. DPRD Jatim berencana berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi daerah agar kebijakan KRIS dievaluasi sebelum diterapkan secara penuh.
Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng
Sri Untari juga mengingatkan bahwa penundaan layanan kesehatan akibat berkurangnya kapasitas rumah sakit dapat meningkatkan angka kematian dan membebani keluarga pasien dengan biaya perawatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya evaluasi berkala agar penerapan KRIS selaras dengan kapasitas dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
Editor : Ading