Rabu, 23 Sep 2026 14:40 WIB

DPRD Jatim Minta Penundaan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno
Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno

selalu.id – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat menunda implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini, khususnya di Jawa Timur.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Permintaan penundaan ini disampaikan setelah Komisi E berdialog dengan pihak RSUD dr. Soetomo dan rumah sakit milik Pemprov Jatim lainnya. Sri Untari khawatir KRIS akan memperparah kondisi rumah sakit daerah yang sudah sering mengalami kelebihan kapasitas.

 

Menurutnya, sistem KRIS yang menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan serta menetapkan standar empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit di Jawa Timur.

 

"RSUD dr. Soetomo, misalnya, rata-rata memiliki enam tempat tidur per ruangan. Jika KRIS diterapkan, daya tampung rumah sakit akan berkurang drastis, padahal rumah sakit ini menangani 21.000 hingga 37.000 pasien rujukan BPJS setiap tahunnya. Hal ini berpotensi meningkatkan antrean pasien dan memperlambat layanan kesehatan," jelas Sri Untari saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

 

Selain masalah kapasitas, lanjutnya, penerapan KRIS juga dikhawatirkan berdampak pada pendapatan rumah sakit. Di RSUD dr. Soetomo, misalnya, diperkirakan akan terjadi kehilangan pendapatan hingga Rp 180 miliar. Padahal, sebelum KRIS diberlakukan, rumah sakit ini sudah mengalami overload.

 

Komisi E DPRD Jatim menegaskan bahwa pemaksaan penerapan KRIS tanpa kesiapan infrastruktur akan berdampak signifikan pada layanan kesehatan di daerah. DPRD Jatim berencana berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi daerah agar kebijakan KRIS dievaluasi sebelum diterapkan secara penuh.

Baca Juga: Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya

 

Sri Untari juga mengingatkan bahwa penundaan layanan kesehatan akibat berkurangnya kapasitas rumah sakit dapat meningkatkan angka kematian dan membebani keluarga pasien dengan biaya perawatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya evaluasi berkala agar penerapan KRIS selaras dengan kapasitas dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.