selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiga kasus penipuan yang melibatkan perubahan kepemilikan rumah secara ilegal.
Baca Juga: Usai Retret, Eri Cahyadi-Armuji Gelar Syukuran bersama 50 Anak Yatim
Armuji menyebut bahwa kejadian seperti ini marak terjadi di Surabaya.
“Kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali di Surabaya. Mungkin dulu-dulu gak ter-expose,” ujar Armuji saat sidak, kepada selalu.id, Selasa (12/2/2025).
Ia mengaku menemukan tiga kasus serupa dalam satu hari, yakni di Jalan Medayu Utara Gang 31 terkait kasus Pembelian tanah clear and clean Tapi belum bisa balik nama.
Kemudian, Jalan Tambak Medokan Ayu, dan Tenggilis Lama 3 B No 56, manipulasi jual beli tanah .
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yaknj dugaan penipuan di Jalan Tenggilis Lama 3 B No 56. Diduga penghuni kos perempuan bernama Tri Ratna Dewi, yang mengubah kepemilikan rumah milik Maria, seorang warga Surabaya, tanpa izin.
“Begitu melihat sosial media saya, bahwa banyak hal-hal yang mungkin dianggap ini sepele atau mungkin dihiraukan begitu saja, tapi satu hari ini saya mendatangi ada tiga kasus seperti ini,” jelasnya.
Dalam kasus Maria, Tri Ratna Dewi awalnya hanya menyewa kamar kos di rumahnya di Jalan Tenggilis Lama III-B/56.
Ia kemudian menawarkan kerja sama bisnis laundry dan membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dengan iming-iming bahwa rumah Maria bisa dikembangkan menjadi tiga ruko.
Baca Juga: Cerita Armuji Balik Kanan ke Surabaya saat Muncul Instruksi Larangan Retret

Namun, Tri justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menguasai properti Maria. Dengan alasan mempermudah transaksi jual beli, ia menyarankan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Maria yang tidak menaruh curiga pun mengikuti saran tersebut, hingga akhirnya mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah dialihkan ke Tri melalui dokumen hibah tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi kasus ini, Armuji mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam menandatangani dokumen.
“Kami tolong juga Polrestabes segera menyelesaikan persoalan-persoalan. Jadi ini, kita mengimbau dari semua warga kota Surabaya, jangan gampang untuk dimintai tanda tangan,” tegasnya.
Baca Juga: Armuji Pastikan Tak Ikut Retret, Eri Cahyadi Diinfokan Masih di Jakarta
Ia menyoroti bagaimana pelaku seperti Tri bisa mengubah kepemilikan rumah, memecah surat tanah, bahkan mencertifikatkan tanpa izin pemilik aslinya.
“Yang lebih tragis lagi, mereka bisa menjual tanpa sepengetahuan si pemilik asli. Ini yang harus benar-benar dicermati. Tanda tangan itu penting. Jangan gegabah dan dibaca betul,” tambahnya.
Armuji memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap praktik mafia tanah. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian hukum menjadi ranah kepolisian, namun pihaknya akan terus mendorong agar kasus seperti ini tidak terulang.
“Pemkot sangat tegak terhadap mafia. Oh iya, makanya tadi Permadi yang di sana bilang ini Permadi yang ngaku ya. Nah ini tadi juga ibu ya tuntutannya kan barang-barangnya kalau tidak langsung ganti,” ujarnya.
Editor : Ading