Sabtu, 22 Mar 2025 09:30 WIB

Dua Warga Malang Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Miliaran Rupiah

Pelaporan dugaan penipuan tanah

Pelaporan dugaan penipuan tanah

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual beli tanah senilai miliaran rupiah.  Dua orang pelapor, Maya Tri Utami (26) dan Isa Kristina (44), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan kasus yang merugikan keluarga mereka.  Kasus ini bermula dari hutang almarhum ayah Maya dan suami Isa kepada sebuah koperasi.

Maya, warga Suberjo Kalisongo Dieng Atas, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah milik almarhum ayahnya.  Tanah tersebut, seluas kurang lebih 655 meter persegi, dijual seharga Rp 1,3 miliar untuk melunasi hutang ayahnya kepada sebuah koperasi yang dipimpin oleh seorang bernama Gunadi.  Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga Maya.  "Uang Rp 1,3 miliar itu tidak pernah masuk ke rekening ayah atau ibu saya," ujar Maya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Antisipasi Penipuan UMKM, Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline

Awalnya, almarhum ayah Maya meminjam uang dari koperasi tersebut sebesar Rp 875 juta untuk keperluan proyek pembangunan perumahan.  Namun, karena kesulitan membayar angsuran, dua bidang tanah dan satu rumah miliknya dijadikan jaminan.  Tanah tersebut kemudian dijual, namun uangnya justru dialihkan ke rekening Gunadi, dan hutang keluarga Maya justru membengkak menjadi Rp 2 miliar.  Maya menduga adanya penyimpangan dalam proses penjualan tanah tersebut.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!

Isa Kristina, pelapor kedua, menceritakan pengalaman serupa. Suaminya, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019, juga meminjam uang dari koperasi yang sama dengan jaminan berupa rumah dan sawah.  Sawah tersebut kemudian dijual seharga Rp 1,3 miliar untuk melunasi hutang, namun keluarga Isa sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan.  "Kami tidak menerima uang sepeser pun," ungkap Isa.  Uang tersebut diduga diterima oleh pihak koperasi.

Kedua pelapor menunjuk Gunadi, pimpinan koperasi, dan Indriani, pembeli tanah milik almarhum ayah Maya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.  Mereka menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung laporan mereka, termasuk bukti transaksi dan surat-surat tanah.

Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Jatim.  Penyidik akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi para pelapor.  Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan mengungkap potensi kejahatan di sektor keuangan yang dapat merugikan masyarakat.  Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Editor : Ading