Selasa, 08 Sep 2026 01:50 WIB

Ini Langkah Kepala DSDABM Surabaya Atasi Masalah Genangan Air di Wiyung

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 08 Jan 2022 10:20 WIB
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Merespon laporan warga Kemlaten, Wiyung dan Karangpilang yang mengeluhkan adanya genangan air yang lama surut setelah hujan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengaku segera melakukan penggantian kapasitas pompa air yang lebih besar.

"Jadi di Kemlaten, Wiyung dan Karangpilang itu kan pembuangannya ke arah Dam Kedurus Dukuh I. Nah di sana (rumah pompa Kedurus Dukuh I) ternyata masih menggunakan pompa lama dan kapasitasnya tidak terlalu besar," kata Lilik.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Lilik menambahkan, terdapat 4 unit pompa yang ada di rumah pompa Kedurus yang memiliki kapasitas sama, yakni 2,5 m3/detik. Rencananya, Lilik akan mengganti keempat pompa air tersebut dengan kapasitas yang lebih besar, yakni dengan ukuran kurang lebih 5 m3/detik.

"Nah, ini kita sedang berkoordinasi dengan teman-teman pusat untuk minta izin mengupgrade kemampuan pompa airnya, yang dibutuhkan itu berapa kapasitasnya," ujar Lilik.

Setelah berkoordinasi dan mengupgrade kapasitas empat pompa air itu, kemudian debit air akan dialirkan ke arah sungai Rolak.

"Pompa itu sebelumnya kan milik Dinas PU Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jatim, sekarang sudah diberikan ke kami. Jadi nanti kita minta izin mengupgrade kemampuan pompa airnya ke teman-teman pusat," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

Sementara itu Camat Wiyung, Budiono mengatakan, untuk mengatasi genangan di wilayah kerjanya, ia telah berkoordinasi dengan DSDABM Kota Surabaya. Rencananya, dalam waktu dekat akan dibuatkan saluran menuju ke arah sungai yang ada di Jalan Raya Wiyung.

"Insya Allah di 2022 ini dibuatkan sudetan (saluran) ke Kali Tengah agar air mengalir ke arah rumah pompa Jajar Tunggal. Segera kami tindak lanjuti karena sangat urgen," kata Budiono.

Terjadinya genangan kawasan Wiyung, menurut Budiono, penyebabnya adalah genangan kiriman dari kawasan Karangan Jaya. Selain itu, tidak adanya rumah pompa di kawasan Perumahan Royal Residence.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

"Kali yang ada di Royal Residence nanti kalau bisa dikasih rumah pompa. Tujuannya agar air lebih cepat mengalir menuju ke Kali Makmur, seperti yang ada di Jajar Tunggal," ujarnya.

Budiono mengaku, sudah berkoordinasi dengan DSDABM Kota Surabaya, karena itu lahannya DPUSDA Provinsi, sehingga dirinya akan koordinasikan lagi untuk usulan tersebut. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.