Selasa, 03 Feb 2026 04:55 WIB

SK Gubernur Terkait UMK Dirasa Justru Merugikan, Buruh Jatim Melawan

Para pekerja Jatim
Para pekerja Jatim

selalu.id - Polemik seputar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang dirasa tidak sesuai bagi para pekerja Jawa Timur, membuat sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Adapun 7 Kabupaten/kota yang nilai kenaikan upah minimum tahun 2025 dibawah atau kurang dari 6,5 persen. Diantaranya yaitu; Kota Surabaya sebesar 5 persen, Kabupaten Gresik 5 persen, Kabupaten Sidoarjo 5 persen, Kabupaten Pasuruan 5 persen, Kabupaten Mojokerto 5 persen, dan Kabupaten Malang sebesar 5,5 persen, serta Kota Malang yang hanya sebesar 6 persen dari besaran Upah Minimum tahun 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya, para pekerja di Jatim yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) KAHUTINDO ini tengah menuding Pj. Gubernur Jatim yang telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Dimana, SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.

Menurut para pekerja Jatim, hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan.  Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini.

Baca Juga: Jawa Timur Capai Target Nasional, 100 Persen Desa Miliki Koperasi Merah Putih


Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.  Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 peesen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.

Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA selaku ketua tim kuasa hukum FSP KAHUTINDO Gresik mengatakan, jika para pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak.  "Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi.  Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" Tegas Andika saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, Ketua DPD FSP KAHUTINDO Jatim, Agus Salim menyebut, para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir.  Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.

"Pekerja buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, kini berada di posisi rentan.  Mereka berisiko terjerumus menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah," terangnya.

Para pekerja, lanjut Agus Salim mengatakan, mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan  menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Hal inilah yang menyebabkan mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami.  Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami dirampas," tegas Agus Salim.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Naikkan UMK di 7 Daerah Jatim Usai FSP Kahutindo Menang Gugatan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.