selalu.id - Polemik seputar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang dirasa tidak sesuai bagi para pekerja Jawa Timur, membuat sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Adapun 7 Kabupaten/kota yang nilai kenaikan upah minimum tahun 2025 dibawah atau kurang dari 6,5 persen. Diantaranya yaitu; Kota Surabaya sebesar 5 persen, Kabupaten Gresik 5 persen, Kabupaten Sidoarjo 5 persen, Kabupaten Pasuruan 5 persen, Kabupaten Mojokerto 5 persen, dan Kabupaten Malang sebesar 5,5 persen, serta Kota Malang yang hanya sebesar 6 persen dari besaran Upah Minimum tahun 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya, para pekerja di Jatim yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) KAHUTINDO ini tengah menuding Pj. Gubernur Jatim yang telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.
Dimana, SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.
Menurut para pekerja Jatim, hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan. Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini.
Baca Juga: Begini Cerita Anggota Satpol PP Korban Penganiayaan Massa Buruh
Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 peesen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.
Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA selaku ketua tim kuasa hukum FSP KAHUTINDO Gresik mengatakan, jika para pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak. "Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi. Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" Tegas Andika saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Ketua DPD FSP KAHUTINDO Jatim, Agus Salim menyebut, para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir. Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.
"Pekerja buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, kini berada di posisi rentan. Mereka berisiko terjerumus menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah," terangnya.
Para pekerja, lanjut Agus Salim mengatakan, mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal inilah yang menyebabkan mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami dirampas," tegas Agus Salim.
Baca Juga: Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim
Editor : Ading