Rabu, 22 Jul 2026 16:49 WIB

Jelang Kampanye Pilkada, Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Pelantikan untuk Rotasi Pejabat di Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Sep 2024 11:04 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Selalu.id - Wali Kota Surahaya Eri Cahyadi mengajukan pelantikan rotasi untuk mengisi kekosongan kursi pejabat Pemkot Surabaya, menjelang kampanye Pilkada Serentak 2024.

Eri mengatakan pelaksanaan pelantikan menunggu surat balasan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kemungkinan, pelantikan akan dipimpin penjabat sementara Wali Kota Surabaya saat Eri mulai cuti 25 September 2024. 

"Gak tahu turunnya kapan, karena pensiun gak langsung setelah pelantikan besok pensiun, lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara," kata Eri, Minggu (22/9/2024).

Diketahui sebelumnya, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilantik pada Kamis (19/9/2024). Mulai dari jabatan administrator, pengawas, dan fungsional. 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Kata Eri, pengajuan pelantikan itu untuk mengisi kekosongan camat, lurah, dan beberapa kepala seksi (kasi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. 

“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong. Bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” katanya lagi.

Pelantikan dipastikan sudah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.

“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.