Jelang Kampanye Pilkada, Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Pelantikan untuk Rotasi Pejabat di Pemkot
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 22 Sep 2024 11:04 WIB
Selalu.id - Wali Kota Surahaya Eri Cahyadi mengajukan pelantikan rotasi untuk mengisi kekosongan kursi pejabat Pemkot Surabaya, menjelang kampanye Pilkada Serentak 2024.
Eri mengatakan pelaksanaan pelantikan menunggu surat balasan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Kemungkinan, pelantikan akan dipimpin penjabat sementara Wali Kota Surabaya saat Eri mulai cuti 25 September 2024.
"Gak tahu turunnya kapan, karena pensiun gak langsung setelah pelantikan besok pensiun, lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara," kata Eri, Minggu (22/9/2024).
Diketahui sebelumnya, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilantik pada Kamis (19/9/2024). Mulai dari jabatan administrator, pengawas, dan fungsional.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Kata Eri, pengajuan pelantikan itu untuk mengisi kekosongan camat, lurah, dan beberapa kepala seksi (kasi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur.
“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong. Bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” katanya lagi.
Pelantikan dipastikan sudah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.
“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya.
Editor : Redaksi