Kamis, 22 Okt 2026 11:08 WIB

Jelang Kampanye Pilkada, Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Pelantikan untuk Rotasi Pejabat di Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Sep 2024 11:04 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Selalu.id - Wali Kota Surahaya Eri Cahyadi mengajukan pelantikan rotasi untuk mengisi kekosongan kursi pejabat Pemkot Surabaya, menjelang kampanye Pilkada Serentak 2024.

Eri mengatakan pelaksanaan pelantikan menunggu surat balasan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Kemungkinan, pelantikan akan dipimpin penjabat sementara Wali Kota Surabaya saat Eri mulai cuti 25 September 2024. 

"Gak tahu turunnya kapan, karena pensiun gak langsung setelah pelantikan besok pensiun, lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara," kata Eri, Minggu (22/9/2024).

Diketahui sebelumnya, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilantik pada Kamis (19/9/2024). Mulai dari jabatan administrator, pengawas, dan fungsional. 

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Kata Eri, pengajuan pelantikan itu untuk mengisi kekosongan camat, lurah, dan beberapa kepala seksi (kasi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. 

“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong. Bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” katanya lagi.

Pelantikan dipastikan sudah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.

“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.