Selasa, 03 Feb 2026 04:27 WIB

Jelang Kampanye Pilkada, Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Pelantikan untuk Rotasi Pejabat di Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Sep 2024 11:04 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Selalu.id - Wali Kota Surahaya Eri Cahyadi mengajukan pelantikan rotasi untuk mengisi kekosongan kursi pejabat Pemkot Surabaya, menjelang kampanye Pilkada Serentak 2024.

Eri mengatakan pelaksanaan pelantikan menunggu surat balasan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Kemungkinan, pelantikan akan dipimpin penjabat sementara Wali Kota Surabaya saat Eri mulai cuti 25 September 2024. 

"Gak tahu turunnya kapan, karena pensiun gak langsung setelah pelantikan besok pensiun, lagi pengajuan kemungkinan yang melantik penjabat sementara," kata Eri, Minggu (22/9/2024).

Diketahui sebelumnya, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilantik pada Kamis (19/9/2024). Mulai dari jabatan administrator, pengawas, dan fungsional. 

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Kata Eri, pengajuan pelantikan itu untuk mengisi kekosongan camat, lurah, dan beberapa kepala seksi (kasi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. 

“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong. Bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” katanya lagi.

Pelantikan dipastikan sudah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.

“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.