Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Konflik Koperasi Semolowaru, Kuasa Hukum Minta Hadirkan Notaris dan Bank BRI sebagai Saksi

Sidang perkara Koperasi Semolowaru
Sidang perkara Koperasi Semolowaru

selalu.id - Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Nur Qodim ke KSDR.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam hal ini, Bob meminta agar majelis hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Nur Qodim ke KSDR.

Dikatakannya, hari ini merupakan hari dimana penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan.

"Jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu," ucap Bob. Selasa (9/1/2024).

Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Nur Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum. "Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M

Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama. Sementara itu pihaknya menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya.

"Justru Nur Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya. Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa  dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl

"Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Nur Qodim.

"Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang 350 juta justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir," tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.