Konflik Koperasi Semolowaru, Kuasa Hukum Minta Hadirkan Notaris dan Bank BRI sebagai Saksi
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 10 Jan 2024 15:04 WIB
selalu.id - Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Nur Qodim ke KSDR.
Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Ijazah Unitomo Jalani Sidang di PN Surabaya, Terungkap Tarif Jasanya
Dalam hal ini, Bob meminta agar majelis hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Nur Qodim ke KSDR.
Dikatakannya, hari ini merupakan hari dimana penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan.
"Jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu," ucap Bob. Selasa (9/1/2024).
Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Nur Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum. "Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Dua Saksi Dihadirkan oleh Tergugat
Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama. Sementara itu pihaknya menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya.
"Justru Nur Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya. Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri," sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.
Baca Juga: RAT Koperasi Semolowaru Catat Kenaikan, Siapkan Program Pasar
"Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Nur Qodim.
"Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang 350 juta justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir," tutupnya.
Editor : Ading