Minggu, 20 Sep 2026 06:40 WIB

Konflik Koperasi Semolowaru, Kuasa Hukum Minta Hadirkan Notaris dan Bank BRI sebagai Saksi

Sidang perkara Koperasi Semolowaru
Sidang perkara Koperasi Semolowaru

selalu.id - Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai majelis hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Nur Qodim ke KSDR.

Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

Dalam hal ini, Bob meminta agar majelis hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Nur Qodim ke KSDR.

Dikatakannya, hari ini merupakan hari dimana penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan.

"Jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu," ucap Bob. Selasa (9/1/2024).

Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Nur Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum. "Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama. Sementara itu pihaknya menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya.

"Justru Nur Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya. Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa  dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

"Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Nur Qodim.

"Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang 350 juta justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir," tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.

Arus Peti Kemas Tumbuh 10,65 Persen, TPK Merauke Perkuat Sinergi Stakeholder Pelabuhan

TPK Merauke terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Merauke.