Kamis, 03 Sep 2026 15:58 WIB

Pelaku Pemalsuan Ijazah Unitomo Jalani Sidang di PN Surabaya, Terungkap Tarif Jasanya

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Ari Pratama (lulusan Teknik Komputer) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembuatan dan penjualan ijazah, akta nikah, serta akta cerai palsu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Veronika Yunani, dalam sidang perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap, Ari menyalahgunakan keterampilan edit Adobe Photoshop dan pengetahuan teknik komputer untuk mendompleng ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Ijazah S-1 palsu tersebut ditawarkan seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, disertai transkrip nilai fiktif sesuai jurusan yang diinginkan calon pembeli. ”Terdakwa melakukan pengisian identitas, program universitas, dan daftar nilai secara fiktif yang seolah-olah dari Unitomo,” ujar Dilla.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Ari mengunggah hasil editan ke Facebook dan meminta data diri (nama, tempat tanggal lahir, foto) dari pembeli untuk diisi ke ijazah yang dicetak pada kertas HVS biasa. Selain ijazah S-1, dia juga menawarkan ijazah SMP, SMA, dan kejar paket, serta akta nikah dan akta cerai palsu.

Baca Juga: Dituduh Pakai Ijazah Palsu Jelang Musda, Politisi Demokrat Sukur Priyanto Siap Buktikan di Pengadilan

Total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 5 jutaan, meskipun pesanan tidak selalu ada setiap bulan. Aksi Ari terendus pada pertengahan Juli lalu setelah pihak Unitomo menemukan perbedaan kentara antara ijazah palsu dan asli.

Baca Juga: Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Rektor Unitomo Siti Marwiyah menjelaskan, ijazah asli kampus terbuat dari bahan serat kapas dan linen (sama dengan uang kertas), sedangkan ijazah palsu hanya menggunakan HVS. Selain itu, nama pada ijazah palsu tidak tersinkronisasi dengan pangkalan data PD Dikti.

”Kami alami kerugian immaterial karena nama baik kampus tercoreng,” ungkap Marwiyah di hadapan majelis hakim.

Menurut Ari, dia melakukan praktek tersebut setelah diberhentikan dari pekerjaan sebagai admin distributor jam tangan pada awal tahun ini dan kesulitan mencari pekerjaan baru untuk memenuhi nafkah keluarga. Sampai saat ini, pihak pengadilan telah menemukan sekitar lima ijazah palsu dengan kop mendompleng Unitomo yang dibuat oleh terdakwa.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.