Senin, 02 Feb 2026 21:18 WIB

Pelaku Pemalsuan Ijazah Unitomo Jalani Sidang di PN Surabaya, Terungkap Tarif Jasanya

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Ari Pratama (lulusan Teknik Komputer) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembuatan dan penjualan ijazah, akta nikah, serta akta cerai palsu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Veronika Yunani, dalam sidang perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap, Ari menyalahgunakan keterampilan edit Adobe Photoshop dan pengetahuan teknik komputer untuk mendompleng ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Ijazah S-1 palsu tersebut ditawarkan seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, disertai transkrip nilai fiktif sesuai jurusan yang diinginkan calon pembeli. ”Terdakwa melakukan pengisian identitas, program universitas, dan daftar nilai secara fiktif yang seolah-olah dari Unitomo,” ujar Dilla.

Baca Juga: Lurah hingga Perangkat Desa Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Ari mengunggah hasil editan ke Facebook dan meminta data diri (nama, tempat tanggal lahir, foto) dari pembeli untuk diisi ke ijazah yang dicetak pada kertas HVS biasa. Selain ijazah S-1, dia juga menawarkan ijazah SMP, SMA, dan kejar paket, serta akta nikah dan akta cerai palsu.

Baca Juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 5 jutaan, meskipun pesanan tidak selalu ada setiap bulan. Aksi Ari terendus pada pertengahan Juli lalu setelah pihak Unitomo menemukan perbedaan kentara antara ijazah palsu dan asli.

Baca Juga: Madas Anak Serumpun Tolak Eksekusi Bangunan Darmo, Akan Ajukan Perlawanan Hukum

Rektor Unitomo Siti Marwiyah menjelaskan, ijazah asli kampus terbuat dari bahan serat kapas dan linen (sama dengan uang kertas), sedangkan ijazah palsu hanya menggunakan HVS. Selain itu, nama pada ijazah palsu tidak tersinkronisasi dengan pangkalan data PD Dikti.

”Kami alami kerugian immaterial karena nama baik kampus tercoreng,” ungkap Marwiyah di hadapan majelis hakim.

Menurut Ari, dia melakukan praktek tersebut setelah diberhentikan dari pekerjaan sebagai admin distributor jam tangan pada awal tahun ini dan kesulitan mencari pekerjaan baru untuk memenuhi nafkah keluarga. Sampai saat ini, pihak pengadilan telah menemukan sekitar lima ijazah palsu dengan kop mendompleng Unitomo yang dibuat oleh terdakwa.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.