Senin, 19 Okt 2026 08:49 WIB

Pelaku Pemalsuan Ijazah Unitomo Jalani Sidang di PN Surabaya, Terungkap Tarif Jasanya

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Ari Pratama (lulusan Teknik Komputer) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembuatan dan penjualan ijazah, akta nikah, serta akta cerai palsu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Veronika Yunani, dalam sidang perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap, Ari menyalahgunakan keterampilan edit Adobe Photoshop dan pengetahuan teknik komputer untuk mendompleng ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Ijazah S-1 palsu tersebut ditawarkan seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, disertai transkrip nilai fiktif sesuai jurusan yang diinginkan calon pembeli. ”Terdakwa melakukan pengisian identitas, program universitas, dan daftar nilai secara fiktif yang seolah-olah dari Unitomo,” ujar Dilla.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Ari mengunggah hasil editan ke Facebook dan meminta data diri (nama, tempat tanggal lahir, foto) dari pembeli untuk diisi ke ijazah yang dicetak pada kertas HVS biasa. Selain ijazah S-1, dia juga menawarkan ijazah SMP, SMA, dan kejar paket, serta akta nikah dan akta cerai palsu.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 5 jutaan, meskipun pesanan tidak selalu ada setiap bulan. Aksi Ari terendus pada pertengahan Juli lalu setelah pihak Unitomo menemukan perbedaan kentara antara ijazah palsu dan asli.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Rektor Unitomo Siti Marwiyah menjelaskan, ijazah asli kampus terbuat dari bahan serat kapas dan linen (sama dengan uang kertas), sedangkan ijazah palsu hanya menggunakan HVS. Selain itu, nama pada ijazah palsu tidak tersinkronisasi dengan pangkalan data PD Dikti.

”Kami alami kerugian immaterial karena nama baik kampus tercoreng,” ungkap Marwiyah di hadapan majelis hakim.

Menurut Ari, dia melakukan praktek tersebut setelah diberhentikan dari pekerjaan sebagai admin distributor jam tangan pada awal tahun ini dan kesulitan mencari pekerjaan baru untuk memenuhi nafkah keluarga. Sampai saat ini, pihak pengadilan telah menemukan sekitar lima ijazah palsu dengan kop mendompleng Unitomo yang dibuat oleh terdakwa.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.