Sabtu, 26 Apr 2025 19:14 WIB

Dorong Peningkatan Devisa Ekspor, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Peraturan

Foto ilustrasi: Ekspor

Foto ilustrasi: Ekspor

selalu.id - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekonomi dalam negeri dengan peningkatan pendapatan negara melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang saat ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang telah diterbitkan.

Dimana, PP ini mengatur kewajiban eksportir SDA dengan nilai US$ 250 ribu keatas untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, paling lambat tiga bulan setelah transaksi dilakukan.

Baca Juga: TPS Surabaya Dukung Ekspor Lokomotif INKA ke Australia, Bukti Kehandalan Produk Dalam Negeri

Guna mendukung PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan dua aturan turunan, yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, menjelaskan bahwa Devisa Hasil Ekspor adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan hasil ekspor dari berbagai komoditas, baik SDA dan non SDA.

Menurutnya, aturan dalam PP 36/2023 yang diterbitkan pada bulan Juli ini dan diimplementasikan Agustus 2023, khusus untuk DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya.

"Jika nilai ekspor dibawah US$ 250 ribu, maka tidak ada kewajiban dan sifatnya hanya suka rela. Ketika DHE SDA telah masuk rekening khusus, maka 30 persen dari nilai tersebut harus diendapkan selama tiga bulan. Semua ini merupakan wujud devisa yang dihasilkan daru hasil alam Indonesia benar-benar masuk dan tinggal di Indonesia," ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Nindya Hapsari juga mengatakan dalam mendukung pelaksanaan PP tersebut,
Dikatakanya, ada sekitar 1.545 jenis barang yang masuk dalam aturan tersebut mulai dari jenis barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga sektor perikanan.

Baca Juga: Impor Rendah, Indonesia Jadi Negara Net Eksportir Produk Perikanan

"Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," terangnya.

Ia menerangkan bahwa aturan tersebut juga menjelaskan tentang pemberian fasilitas yang akan didapatkan eksportir ketika taat aturan dan sanksi bagi yang tidak taat. Dikatakannya, ada beberapa fasilitas tambahan yang akan diberikan, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan Kementerian Lembaga lain.

"Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Jajaki Peluang BUMN Ekspor Bahan Baku Makanan Jemaah Haji

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen. Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito.

Terkait realisasi Cadangan Devisa Ekspor, Bank Indonesia menyebutkan, hingga periode Oktober mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari - September mencapai US$ 192,27 miliar.

Editor : Ading