selalu.id - Kesedihan Andi (nama samaran) seperti tak bisa disembunyikan. Ditemui di rumahnya di wilayah Bubutan, bocah 15 tahun itu terus menunduk. Dia sama sekali tak memperkirakan bahwa akan menghadapi kasus hukum berat karena mengembalikan senjata tajam titipan teman yang baru dikenalnya.
"Saya itu mau mengembalikan senjata titipan teman. Lalu, habis itu mau salawatan di Simo," kata bocah yang juga pelajar di salah satu SMP swasta di Surabaya Utara itu.
Baca Juga: Mengaku Supir Kadispendik Oknum Calo PPDB Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya
Awalnya dia mengenal Doni (nama samaran) ketika bermain di luar rumah. Teman yang baru dikenalnya itu lantas menitipkan sebilah celurit agar disimpan. Dia tidak tahu tujuannya apa menitipkan celurit tersebut. Sebagai teman baru, Andi tentu hanya menerimanya saja. Senjata tajam tersebut lantas disimpan di rumahnya selama seminggu.
Satu saat Andi diundang untuk mengikuti acara salawatan. Andi pun berniat mengembalikan senjata Doni di acara itu. Andi juga tidak mengetahui apa alasan temannya dengan senjata tersebut. "Ya karena percaya teman, ya saya bawa saja," kata Andi.
Hingga akhirnya, Andi diminta temannya untuk meletakkan senjata tersebut di bawah mobil yang sedang parkir di Simo, dekat area acara salawatan. Rupanya upaya Andi dipergoki warga. Dia pun digelandang ke balai RW. Warga mengira bahwa Andi menggunakan celurit itu untuk tawuran. Kasus itu, kemudian dilimpahkan ke aparat Polsek Sukomanunggal.
Aparat pun menjerat Andi yang membawa sajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman bocah bau kencur itu juga tak main-main: 10 tahun penjara. Sementara itu, Andi juga tak diperkenankan pulang.
Dikarenakan masih anak-anak dia ditempatkan UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Balongsari, Tandes. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk disidangkan di PN Surabaya.
Setiap pagi ibunya dari Bubutan harus bersepeda motor untuk menjemput anaknya bersekolah. Saat sore, Andi harus kembali ke shelter untuk menjalani pembinaan. "Ini anak baik-baik pak. Pendiam dan tidak banyak keluar rumah," kata Indah, sang ibu.
"Anak saya itu hanya ingin membantu teman. Tidak punya niat jahat," terangnya.
Kasus anak berhadapan hukum tersebut juga menarik perhatian anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Secara khusus, dia mendatangi rumahnya.
"Saya prihatin dengan penanganan kasus ini," kata Imam.
Baca Juga: Oknum Calo PPDB SMP Negeri Surabaya Ditangkap Polisi, Dispendik: Kami Pecat
Dia melihat bahwa aparat harus melihat bahwa masa depan anak yang masih panjang. Dia anak-anak yang seharusnya bisa dibimbing ke arah yang lebih baik. "Coba kalau menghadapi kasus hukum, apakah kepentingan belajarnya di sekolah tidak berantakan," kata politikus Partai Nasdem itu.
Menurut Imam, semestinya kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. Ada mekanisme RJ (restoratif justice) yang selalu digembar gemborkan kapolri dan jaksa agung.
"Apalagi tidak ada korban dalam kasus ini. Juga tersangkanya masih pelajar, dari keluarga miskin, dan baru kali pertama tersangka yang dikenal pendiam itu tersandung masalah hukum," katanya.
Dia menambahkan bahwa memproses kasus tersebut ke pengadilan sama sekali tidak mendidik.
"Mestinya cukup dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat penyataan tertulis. Seperti kasus serupa lainnya. Yang juga menjadi pertanyaan, kenapa pemilik senjata tajam sesungguhnya malah dilepas atau hanya berstatus wajib lapor," katanya.
Polisi sempat mengamankan 5 lima anak, termasuk Andi. Pemilik senjata tajam yang ikut diamankan mangakui sebagai pemilik sajam seperti diungkapkan Andi. Tapi entah kenapa dia juga tidak dijadikan tersangka. Cuma dikenakan wajib lapor bersama tiga anak lainnya.
Baca Juga: Sempat Disabet Celurit, Pemuda ini Nyaris Jadi Korban Begal di Surabaya
Menurut Imam, polisi berdalih menjadikan tersangka karena sajam ada pada Andi. Harusnya polisi mencari kebenaran material. Imam juga menyayangkan ibu Andi harus mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk.menebus motor Andi yang disita polisi.
"Motor tersebut kata polisi sebagai barang bukti," kata Imam mengutip kata dari ibu Andi.
"Dalam kasus ini tidak ada hubungan antara motor dengan perkara yang menjerat Andi. Kecuali motor tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan," mantan jurnalis sekaligus lawyer ini.
Kuasa hukum Andi, Ahmad Bagus Aditya akan mengkaji kasus tersebut secara mendalam. Advokat muda tersebut akan berusaha memberikan yang terbaik untuk mendampingi Andi.
"Jangan sampai anak-anak ini makin dirugikan karena berhadapan dengan hukum. Saya kira orang tuanya bisa membimbingnya dengan baik," kata Bagus.
Editor : Ading