Buronan Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Sidoarjo Ditangkap Polres Jember
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 25 Okt 2025 12:30 WIB
selalu.id - Satreskrim Polres Jember menangkap SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 40 Tersangka
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan peristiwa itu terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Balung. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dan sempat bersembunyi di rumah kakak sepupunya sebelum melarikan diri ke Sidoarjo.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Sidoarjo pada Kamis kemarin,” ujar AKP Angga, Jumat (24/10/2025).
Laporan pertama kali masuk ke Polsek Balung sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah laporan diterima, korban menjalani visum dan hasilnya keluar pada pukul 16.00 WIB. Karena korban masih trauma, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada hari berikutnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Surabaya Diamankan Polres Tanjung Perak
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah AKP Angga.
Baca Juga: Polisi Amankan Lima Pemuda Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Surabaya
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Saat ini SA ditahan di Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Angga menegaskan, Polres Jember akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan serta memastikan perlindungan bagi korban. “Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya.
Editor : Ading