Rabu, 04 Feb 2026 13:57 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Disebut Disertai Dugaan Pemerkosaan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 14 Sep 2023 19:03 WIB
Kuasa hukum Angelina Nathalie dari Fakultas Hukum Ubaya
Kuasa hukum Angelina Nathalie dari Fakultas Hukum Ubaya

selalu.id - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania masih dalam tahap P-19 atau berkas perkara masih ada kekurangan yang harus diperbaiki penyidik.

Tim penasihat hukum keluarga korban pun angkat bicara terkait hasil autopsi Angeline Nathania yang dibunuh oleh tersangka RBA, guru les korban dengan motif sakit hati atas perkataan korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

Salah satu kuasa hukum keluarga korban yang juga merupakan senior di Fakultas Hukum Ubaya, Salawati menyampaikan dalam hasil autopsi ditemukan adanya indikasi lain selain penganiayaan, yakni ada tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban.

"Kami melihat tidak ada progres terhadap kasus korban. Terlebih lagi kami temukan hasil autopsi ada banyak indikasi bukan penganiayaan, tapi pemerkosaan," ungkap Salawati, saat konferensi pers bersama Tim Advokat Alumni FH Ubaya dan keluarga korban, Kampus Ubaya Tenggilis, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, dalam temuan terbaru indikasi pemerkosaan ini menunjukkan kinerja penyidik yang terkesan tidak transparan. Termasuk saksi-saksi, hasil autopsi, dan ahli forensik khususnya terkait penyebab kematian korban.

"Ada hal yang tidak transparan sudah lebih 100 hari, apalagi berkas masih tahap-19. Untuk menambah pemeriksaan yang lain seperti kepada istri tersangka, juga belum ada pemeriksaan," jelasnya.

Indikasi adanya pemerkosaan diungkapkan keluarga korban, Ayahnya Angeline, Bambang yang menyampaikan bahwa hasil autopsi anaknya terdapat pendarahan di bagian kepala, memar di wajah, dan di perut. Kemudian, termasuk fakta lain dari hasil forensik, yakni adanya luka sobek di alat kelamin korban.

"Yang membuat kami lebih miris sebagai orang tua, Angelina juga mengalami kekerasan seksual di bagian alat organ vital sampai sobek beberapa centimeter," ungkap Bambang.

Bambang pun meyakini bahwa tersangka membunuh anaknya secara keji itu tidak mungkin dilakukan dengan seorang diri. Menurutnya, adanya tersangka lain selain tersangka untuk perencanaa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

"Anak kami bukanlah anak yang lemah, pasti ada perlawanan. Kalau tekanan dari pelaku saja, anak kami pasti bisa lolos. Tapi pasti ada orang lain yang membantu dia dalam pembunuhan itu," tegasnya.

Curiga kekerasan fisik juga perubahan terhadap pakaian Angelina juga berbeda sebelum hilang dibunuh dan saat berangkat kuliah.

"Pada saat pembunuhan itu jelas Angelina memakai baju yang bukan dari berangkat kuliah. Dia pakai baju atasan dan bawah celana dalam berbeda, bajunya pun bukan baju dia. Menurut kami, kekerasan fisik itu tidak mungkin dilakukan spontanitas, tapi waktu yang panjang. Dengan waktu panjang," lanjutnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Salawati menambahkan bahwa pihaknya juga curiga dalam hasil kontruksi di salah satu lokasi yakni tempat Angeline dibunuh yakni di rumah tersangka RAB ada dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum dibunuh.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo

"Saat konstruksi kita tahu tempat pembunuhan tempatnya hanya kamar sempit bersekat-sekat, bukan sekat yang tebal ya. Harusnya sebagaian orang di sana juga mengetahui seperti itu. Ternyata disana ditinggali juga keluarga tersangka," ujarnya.

Kuasa Hukum korban juga mempermasalahkan penyajian pasal yang tidak ada kata 'dan atau', di dalam laporan tertulis pasal 340 pembunuhan berencana atau 338 pembunuhan.

Untuk pasal sama, kata dia, dalam hukum pidana bahasa pemilihan diksi 'dan atau' membawa konsekuensi hukum.

"Kadang secara awam bisa tidak mengetahui. Tapi kalau sudah dibuktikan ditempatkan pasal 338 di depan 'atau' itu berupa alternatif 340. Itu 340 ya sudah tidak dibuktikan lagi kalau 'atau'. Dengan upaya ini, kalau mereka menempatkan 338 kami mohon ada kata 'dan atau'," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

Penguatan Safety Awareness menjadi krusial perusahaan untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja dan potensi bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan

Kegiatan ini menjadi wadah bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengenal lebih dekat pada dunia pendidikan tinggi.

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Karena itu, Fathoni mendorong pemerintah hadir lewat pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pascapanen.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.