• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 01:56 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Disebut Disertai Dugaan Pemerkosaan

Kuasa hukum Angelina Nathalie dari Fakultas Hukum Ubaya

Kuasa hukum Angelina Nathalie dari Fakultas Hukum Ubaya

selalu.id - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania masih dalam tahap P-19 atau berkas perkara masih ada kekurangan yang harus diperbaiki penyidik.

Tim penasihat hukum keluarga korban pun angkat bicara terkait hasil autopsi Angeline Nathania yang dibunuh oleh tersangka RBA, guru les korban dengan motif sakit hati atas perkataan korban.

Baca Juga: Kasus Wanita Tewas Setengah Telanjang di Surabaya, Polisi Periksa Saksi Keluarga

Salah satu kuasa hukum keluarga korban yang juga merupakan senior di Fakultas Hukum Ubaya, Salawati menyampaikan dalam hasil autopsi ditemukan adanya indikasi lain selain penganiayaan, yakni ada tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban.

"Kami melihat tidak ada progres terhadap kasus korban. Terlebih lagi kami temukan hasil autopsi ada banyak indikasi bukan penganiayaan, tapi pemerkosaan," ungkap Salawati, saat konferensi pers bersama Tim Advokat Alumni FH Ubaya dan keluarga korban, Kampus Ubaya Tenggilis, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, dalam temuan terbaru indikasi pemerkosaan ini menunjukkan kinerja penyidik yang terkesan tidak transparan. Termasuk saksi-saksi, hasil autopsi, dan ahli forensik khususnya terkait penyebab kematian korban.

"Ada hal yang tidak transparan sudah lebih 100 hari, apalagi berkas masih tahap-19. Untuk menambah pemeriksaan yang lain seperti kepada istri tersangka, juga belum ada pemeriksaan," jelasnya.

Indikasi adanya pemerkosaan diungkapkan keluarga korban, Ayahnya Angeline, Bambang yang menyampaikan bahwa hasil autopsi anaknya terdapat pendarahan di bagian kepala, memar di wajah, dan di perut. Kemudian, termasuk fakta lain dari hasil forensik, yakni adanya luka sobek di alat kelamin korban.

"Yang membuat kami lebih miris sebagai orang tua, Angelina juga mengalami kekerasan seksual di bagian alat organ vital sampai sobek beberapa centimeter," ungkap Bambang.

Bambang pun meyakini bahwa tersangka membunuh anaknya secara keji itu tidak mungkin dilakukan dengan seorang diri. Menurutnya, adanya tersangka lain selain tersangka untuk perencanaa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ini Sejumlah Luka Pada Jenazah Wanita Tewas Setengah Telanjang di Surabaya

"Anak kami bukanlah anak yang lemah, pasti ada perlawanan. Kalau tekanan dari pelaku saja, anak kami pasti bisa lolos. Tapi pasti ada orang lain yang membantu dia dalam pembunuhan itu," tegasnya.

Curiga kekerasan fisik juga perubahan terhadap pakaian Angelina juga berbeda sebelum hilang dibunuh dan saat berangkat kuliah.

"Pada saat pembunuhan itu jelas Angelina memakai baju yang bukan dari berangkat kuliah. Dia pakai baju atasan dan bawah celana dalam berbeda, bajunya pun bukan baju dia. Menurut kami, kekerasan fisik itu tidak mungkin dilakukan spontanitas, tapi waktu yang panjang. Dengan waktu panjang," lanjutnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Salawati menambahkan bahwa pihaknya juga curiga dalam hasil kontruksi di salah satu lokasi yakni tempat Angeline dibunuh yakni di rumah tersangka RAB ada dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum dibunuh.

Baca Juga: Wanita di Surabaya Ditemukan Tewas Setengah Telanjang dan Bersimbah Darah

"Saat konstruksi kita tahu tempat pembunuhan tempatnya hanya kamar sempit bersekat-sekat, bukan sekat yang tebal ya. Harusnya sebagaian orang di sana juga mengetahui seperti itu. Ternyata disana ditinggali juga keluarga tersangka," ujarnya.

Kuasa Hukum korban juga mempermasalahkan penyajian pasal yang tidak ada kata 'dan atau', di dalam laporan tertulis pasal 340 pembunuhan berencana atau 338 pembunuhan.

Untuk pasal sama, kata dia, dalam hukum pidana bahasa pemilihan diksi 'dan atau' membawa konsekuensi hukum.

"Kadang secara awam bisa tidak mengetahui. Tapi kalau sudah dibuktikan ditempatkan pasal 338 di depan 'atau' itu berupa alternatif 340. Itu 340 ya sudah tidak dibuktikan lagi kalau 'atau'. Dengan upaya ini, kalau mereka menempatkan 338 kami mohon ada kata 'dan atau'," pungkasnya.

Editor : Ading