Kamis, 04 Jun 2026 10:40 WIB

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Feb 2026 11:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut hingga disetujui menjadi perda.

“Terima kasih atas perhatian dan curahan pikiran dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus, dalam pembahasan raperda ini,” kata Lilik dalam forum paripurna.

Usai rapat, Lilik menjelaskan bahwa perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Menurutnya, Pemkot memiliki banyak aset berupa lahan maupun barang milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

“Pemkot punya lahan dan berbagai aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Lilik.

Ia mengakui, selama ini pemanfaatan aset daerah kerap terkendala skema kerja sama yang terbatas. Hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi atau sewa, sehingga dinilai kurang fleksibel.

Karena itu, perubahan regulasi ini membuka kemungkinan pola kerja sama yang lebih beragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

“Ke depan tidak hanya skema sewa atau retribusi, tapi bisa berkembang ke bentuk kerja sama lain yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentu tetap sesuai aturan,” tandas Lilik.

Pemkot berharap, dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.

Jaring Atlet Jelang Porprov Jatim 2027, Pordasi Sidoarjo Gelar Lomba Berkuda

Federasi berkuda Sidoarjo membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet muda untuk berpartisipasi tanpa terbebani biaya. Menampilkan bakat hingga jadi atlet.