Kamis, 23 Jul 2026 03:32 WIB

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Feb 2026 11:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut hingga disetujui menjadi perda.

“Terima kasih atas perhatian dan curahan pikiran dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus, dalam pembahasan raperda ini,” kata Lilik dalam forum paripurna.

Usai rapat, Lilik menjelaskan bahwa perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Menurutnya, Pemkot memiliki banyak aset berupa lahan maupun barang milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

“Pemkot punya lahan dan berbagai aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Lilik.

Ia mengakui, selama ini pemanfaatan aset daerah kerap terkendala skema kerja sama yang terbatas. Hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi atau sewa, sehingga dinilai kurang fleksibel.

Karena itu, perubahan regulasi ini membuka kemungkinan pola kerja sama yang lebih beragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

“Ke depan tidak hanya skema sewa atau retribusi, tapi bisa berkembang ke bentuk kerja sama lain yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentu tetap sesuai aturan,” tandas Lilik.

Pemkot berharap, dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.