Kamis, 04 Jun 2026 22:03 WIB

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Feb 2026 11:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut hingga disetujui menjadi perda.

“Terima kasih atas perhatian dan curahan pikiran dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus, dalam pembahasan raperda ini,” kata Lilik dalam forum paripurna.

Usai rapat, Lilik menjelaskan bahwa perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Menurutnya, Pemkot memiliki banyak aset berupa lahan maupun barang milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

“Pemkot punya lahan dan berbagai aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Lilik.

Ia mengakui, selama ini pemanfaatan aset daerah kerap terkendala skema kerja sama yang terbatas. Hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi atau sewa, sehingga dinilai kurang fleksibel.

Karena itu, perubahan regulasi ini membuka kemungkinan pola kerja sama yang lebih beragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

“Ke depan tidak hanya skema sewa atau retribusi, tapi bisa berkembang ke bentuk kerja sama lain yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentu tetap sesuai aturan,” tandas Lilik.

Pemkot berharap, dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Gugat MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.