Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 04 Feb 2026 11:30 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: 626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut hingga disetujui menjadi perda.
“Terima kasih atas perhatian dan curahan pikiran dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus, dalam pembahasan raperda ini,” kata Lilik dalam forum paripurna.
Usai rapat, Lilik menjelaskan bahwa perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.
Menurutnya, Pemkot memiliki banyak aset berupa lahan maupun barang milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya
“Pemkot punya lahan dan berbagai aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Lilik.
Ia mengakui, selama ini pemanfaatan aset daerah kerap terkendala skema kerja sama yang terbatas. Hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi atau sewa, sehingga dinilai kurang fleksibel.
Karena itu, perubahan regulasi ini membuka kemungkinan pola kerja sama yang lebih beragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ke depan tidak hanya skema sewa atau retribusi, tapi bisa berkembang ke bentuk kerja sama lain yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentu tetap sesuai aturan,” tandas Lilik.
Pemkot berharap, dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12278-perda-baru-buka-jalan-investasi-lewat-pemanfaatan-aset-pemkot-surabaya
