Senin, 07 Sep 2026 04:06 WIB

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Feb 2026 11:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut hingga disetujui menjadi perda.

“Terima kasih atas perhatian dan curahan pikiran dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus, dalam pembahasan raperda ini,” kata Lilik dalam forum paripurna.

Usai rapat, Lilik menjelaskan bahwa perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Menurutnya, Pemkot memiliki banyak aset berupa lahan maupun barang milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

“Pemkot punya lahan dan berbagai aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Lilik.

Ia mengakui, selama ini pemanfaatan aset daerah kerap terkendala skema kerja sama yang terbatas. Hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi atau sewa, sehingga dinilai kurang fleksibel.

Karena itu, perubahan regulasi ini membuka kemungkinan pola kerja sama yang lebih beragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

“Ke depan tidak hanya skema sewa atau retribusi, tapi bisa berkembang ke bentuk kerja sama lain yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentu tetap sesuai aturan,” tandas Lilik.

Pemkot berharap, dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.