Selasa, 03 Feb 2026 23:26 WIB

Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun dan Dicabut Hak Politik Atas Kasus Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Sep 2023 14:28 WIB
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus korupai dana hibah APBD untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Sedangkan hal yang meringakann adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

"Oleh karenanya, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Arif Suharmanto, saat membacakan tuntutan terdakwa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Dalam sidang tersebut dibuktikan pada terjadi penggelapan uang Rp 39,5 miliar yang diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak. Untuk itu pula, Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara atas bukti keterlibatannya di kasus dana hibah Pokmas di Madura.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.