Jumat, 05 Jun 2026 03:26 WIB

Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun dan Dicabut Hak Politik Atas Kasus Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Sep 2023 14:28 WIB
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus korupai dana hibah APBD untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dr WP Djatmiko soal KPK: Jadilah Sapu yang Bersih, Bukan Sapu Kotor!

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Sedangkan hal yang meringakann adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Baca Juga: Langkah Pencegahan Capai 100 Persen, KPK Beri Apresiasi Pemkot Mojokerto

"Oleh karenanya, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Arif Suharmanto, saat membacakan tuntutan terdakwa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Gadungan

Dalam sidang tersebut dibuktikan pada terjadi penggelapan uang Rp 39,5 miliar yang diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak. Untuk itu pula, Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara atas bukti keterlibatannya di kasus dana hibah Pokmas di Madura.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.