Kamis, 17 Sep 2026 10:06 WIB

Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun dan Dicabut Hak Politik Atas Kasus Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Sep 2023 14:28 WIB
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus korupai dana hibah APBD untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Sedangkan hal yang meringakann adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

"Oleh karenanya, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Arif Suharmanto, saat membacakan tuntutan terdakwa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Dalam sidang tersebut dibuktikan pada terjadi penggelapan uang Rp 39,5 miliar yang diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak. Untuk itu pula, Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara atas bukti keterlibatannya di kasus dana hibah Pokmas di Madura.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas

Polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan penyebab pasti tabrakan dua sepeda motor tersebut.

Hasil Carabao Cup: Man United Angkat Koper, Kena Comeback Brighton

Brighton mampu comeback 2-3 dan MU harus angkat koper dari ajang Carabao Cup 2026/2026 di hadapan pendukungnya sendiri.

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Fasilitas milik Pemkot Surabaya yang seharusnya bebas retribusi, itu disinyalir menjadi ajang jual beli hingga sewa-menyewa lapak secara ilegal.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.