Selasa, 03 Feb 2026 16:08 WIB

Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun dan Dicabut Hak Politik Atas Kasus Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Sep 2023 14:28 WIB
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Sahat Tua P Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus korupai dana hibah APBD untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Sedangkan hal yang meringakann adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

"Oleh karenanya, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Arif Suharmanto, saat membacakan tuntutan terdakwa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Dalam sidang tersebut dibuktikan pada terjadi penggelapan uang Rp 39,5 miliar yang diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak. Untuk itu pula, Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara atas bukti keterlibatannya di kasus dana hibah Pokmas di Madura.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.