Kamis, 03 Sep 2026 15:00 WIB

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Penunjukkan barang bukti saat konfrensi  di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
Penunjukkan barang bukti saat konfrensi di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya

selalu.id - Petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ pada Kamis (22/1/2026). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di atas pesawat (in-flight theft) dalam penerbangan rute Jakarta menuju Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid antara Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Imigrasi.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Aksi pencurian ini terjadi di maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG716. Berdasarkan laporan yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia menyadari kehilangan uang senilai Rp 5.000.000,00 dan USD 500 dari tas kabinnya.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursi untuk menuju toilet. Beruntung, seorang awak kabin (crew) yang sigap melihat tersangka WM mengambil tas milik korban dari kompartemen atas (overhead bin).

"Saat korban kembali, ia mendapati tasnya sudah terbuka di samping tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh awak kabin, tersangka WM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," ujar Agus Winarto dalam keterangannya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Dalam pemeriksaan awal, tersangka WM sempat berdalih bahwa ia salah mengira tas tersebut adalah miliknya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban. Keduanya, WM dan LJ, diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut selama penerbangan berlangsung.

Meski korban dikabarkan telah memberikan maaf kepada pelaku, pihak Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan melanggar prinsip kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

"Kedua tersangka akan segera dideportasi ke negara asal dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tegas Agus.

Pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk tetap waspada terhadap barang bawaan. Warga diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.