Rabu, 11 Feb 2026 00:22 WIB

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Penunjukkan barang bukti saat konfrensi  di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
Penunjukkan barang bukti saat konfrensi di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya

selalu.id - Petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ pada Kamis (22/1/2026). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di atas pesawat (in-flight theft) dalam penerbangan rute Jakarta menuju Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid antara Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Imigrasi.

Baca Juga: Kepergian Adi Sutarwijono Bikin Kader Terpukul, PDIP Surabaya: Terasa Seperti Mimpi!

Aksi pencurian ini terjadi di maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG716. Berdasarkan laporan yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia menyadari kehilangan uang senilai Rp 5.000.000,00 dan USD 500 dari tas kabinnya.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursi untuk menuju toilet. Beruntung, seorang awak kabin (crew) yang sigap melihat tersangka WM mengambil tas milik korban dari kompartemen atas (overhead bin).

"Saat korban kembali, ia mendapati tasnya sudah terbuka di samping tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh awak kabin, tersangka WM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," ujar Agus Winarto dalam keterangannya.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Tutup Usia, DPRD Surabaya Kehilangan Figur Bersahaja dan Pengayom

Dalam pemeriksaan awal, tersangka WM sempat berdalih bahwa ia salah mengira tas tersebut adalah miliknya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban. Keduanya, WM dan LJ, diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut selama penerbangan berlangsung.

Meski korban dikabarkan telah memberikan maaf kepada pelaku, pihak Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan melanggar prinsip kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

"Kedua tersangka akan segera dideportasi ke negara asal dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tegas Agus.

Pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk tetap waspada terhadap barang bawaan. Warga diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kabar Berpulangnya Adi Sutarwijono buat Gelombang Pentakziyah Padati Rumah Dinas

Hingga berita ini diturunkan, gelombang pentakziyah dari berbagai lapisan masyarakat masih terus berdatangan.

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

"Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto.

Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto

Usaha milik Muhammad Nurfuat ini mulai dirintis sejak tahun 2018. Pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini merupakan guru ponpes kawasan Nganjuk.

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.