Minggu, 19 Jul 2026 21:21 WIB

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Penunjukkan barang bukti saat konfrensi  di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
Penunjukkan barang bukti saat konfrensi di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya

selalu.id - Petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ pada Kamis (22/1/2026). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di atas pesawat (in-flight theft) dalam penerbangan rute Jakarta menuju Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid antara Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, dan petugas Imigrasi.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Aksi pencurian ini terjadi di maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG716. Berdasarkan laporan yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia menyadari kehilangan uang senilai Rp 5.000.000,00 dan USD 500 dari tas kabinnya.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursi untuk menuju toilet. Beruntung, seorang awak kabin (crew) yang sigap melihat tersangka WM mengambil tas milik korban dari kompartemen atas (overhead bin).

"Saat korban kembali, ia mendapati tasnya sudah terbuka di samping tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh awak kabin, tersangka WM sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," ujar Agus Winarto dalam keterangannya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dalam pemeriksaan awal, tersangka WM sempat berdalih bahwa ia salah mengira tas tersebut adalah miliknya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban. Keduanya, WM dan LJ, diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut selama penerbangan berlangsung.

Meski korban dikabarkan telah memberikan maaf kepada pelaku, pihak Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan melanggar prinsip kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

"Kedua tersangka akan segera dideportasi ke negara asal dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tegas Agus.

Pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk tetap waspada terhadap barang bawaan. Warga diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.