Jumat, 04 Sep 2026 17:11 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Foto: Bupati Pati Sudewo 
Foto: Bupati Pati Sudewo 

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Status hukum tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.

 

"Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Asep.

 

Selain Sudewo, tiga orang tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Dua di antara ketiga kepala desa tersebut merupakan mantan anggota tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai 'Tim 8'.

 

Menurut Asep, berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa (Caperdes) yang mendaftar. Besaran tersebut merupakan mark-up dari tarif awal yang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

 

Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan akan menghadapi kemungkinan formasi perangkat desa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. "Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken," jelas Asep.

 

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para Caperdes, kemudian diduga diteruskan kepada Abdul Suyono sebelum diberikan kepada Sudewo.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

 

KPK memutuskan menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.