Senin, 02 Feb 2026 00:55 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Foto: Bupati Pati Sudewo 
Foto: Bupati Pati Sudewo 

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Status hukum tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.

 

"Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Asep.

 

Selain Sudewo, tiga orang tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Dua di antara ketiga kepala desa tersebut merupakan mantan anggota tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai 'Tim 8'.

 

Menurut Asep, berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa (Caperdes) yang mendaftar. Besaran tersebut merupakan mark-up dari tarif awal yang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

 

Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan akan menghadapi kemungkinan formasi perangkat desa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. "Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken," jelas Asep.

 

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para Caperdes, kemudian diduga diteruskan kepada Abdul Suyono sebelum diberikan kepada Sudewo.

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

 

KPK memutuskan menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.