Senin, 09 Feb 2026 18:10 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Foto: Bupati Pati Sudewo 
Foto: Bupati Pati Sudewo 

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

Baca Juga: KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Status hukum tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.

 

"Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Asep.

 

Selain Sudewo, tiga orang tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Dua di antara ketiga kepala desa tersebut merupakan mantan anggota tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai 'Tim 8'.

 

Menurut Asep, berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa (Caperdes) yang mendaftar. Besaran tersebut merupakan mark-up dari tarif awal yang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga: Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar

 

Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan akan menghadapi kemungkinan formasi perangkat desa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. "Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken," jelas Asep.

 

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para Caperdes, kemudian diduga diteruskan kepada Abdul Suyono sebelum diberikan kepada Sudewo.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya

 

KPK memutuskan menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Banyak masyarakat memilih untuk merapikan penampilan sebagai bentuk persiapan menyambut tahun baru, dengan tren gaya rambut yang semakin beragam dan bebas.

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.