Senin, 02 Feb 2026 05:27 WIB

Komisaris Utama Bank Jatim Ditetapkan Tersangka, Gubernur Khofifah Didesak Copot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 18 Jul 2023 09:11 WIB
Komut Bank Jatim, Suprajarto
Komut Bank Jatim, Suprajarto

selalu.id - Beberapa waktu lalu, bintang film lawas Jenny Rachman melaporkan suaminya, Suprajarto atas kasus pemalsuan tanda tangan dan perselingkuhan. Suprajarto yang merupakan Komisaris Utama Bank Jatim pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Terkait hal itu, Jaringan aktivis demokrasi Indonesia (Jakdi) menuntut Suprajarto diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama Bank Jatim. Anggota Jakdi, Slamet mengatakan beberapa hari yang lalu pihaknnya dari sejumlah massa Jakdi telah melakukan demontrasi di depan kantor Bank Jatim, Jumat (14/7/2023) lalu. Jakdi menyampaikan aksi demonya tersebut untuk menuntut tindakan amoral dan tegas terhadap tersangka Suprajarto.

Baca Juga: Diduga Pemalsuan Tanda Tangan, CEO RS Pura Raharja Surabaya Dilaporkan ke Polisi

"Terutama kami mendesak Dewan direksi serta Bank Jatim untuk memberhentikan tersangka dari jabatannya sebagai komisaris utama," kata Slamet, kepada selalu.id, Selasa (18/7/2023)

Diketahui pemberhentian komisaris Bank Jatim dalam PP. No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dalam hal ini menyebutkan terkait pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan tanggung jawab kepala daerah selaku pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Respon Warga Tanggapi Isu Miring Kehidupan Pribadi Cabup Jombang

"Aturannya sudah jelas, Gubernur Jawa Timur Khofifah harus memberhentikan komisaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dewan Direksi PT. Bank Jatim, Bambang Adi pun bahwa terkait mengatakan bahwa saat ini Suprajarto masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. Menurutnya, kasus yang melibatkan Komisaris utama Bank Jatim pihaknya tetap harus menghormati hak-haknya sebagai warga negara, dalam hal ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia pun menambahkan bahwa tuntutan pemberhentian berada pada keputusan para pemegang saham Bank Jatim.

Baca Juga: Komisaris Utama Bank Jatim Dipolisikan Istri Terkait Perselingkuhan dan Pemalsuan Tanda Tangan

"Kita tunggu keputusan pemegang saham Bank Jatim dan proses hukumnya. Berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," tukasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.