Jumat, 04 Sep 2026 14:23 WIB

Komisaris Utama Bank Jatim Ditetapkan Tersangka, Gubernur Khofifah Didesak Copot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 18 Jul 2023 09:11 WIB
Komut Bank Jatim, Suprajarto
Komut Bank Jatim, Suprajarto

selalu.id - Beberapa waktu lalu, bintang film lawas Jenny Rachman melaporkan suaminya, Suprajarto atas kasus pemalsuan tanda tangan dan perselingkuhan. Suprajarto yang merupakan Komisaris Utama Bank Jatim pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Terkait hal itu, Jaringan aktivis demokrasi Indonesia (Jakdi) menuntut Suprajarto diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama Bank Jatim. Anggota Jakdi, Slamet mengatakan beberapa hari yang lalu pihaknnya dari sejumlah massa Jakdi telah melakukan demontrasi di depan kantor Bank Jatim, Jumat (14/7/2023) lalu. Jakdi menyampaikan aksi demonya tersebut untuk menuntut tindakan amoral dan tegas terhadap tersangka Suprajarto.

Baca Juga: Berbagi Suami, Kisah Poligami di Balik Perselingkuhan Berujung Penderitaan

"Terutama kami mendesak Dewan direksi serta Bank Jatim untuk memberhentikan tersangka dari jabatannya sebagai komisaris utama," kata Slamet, kepada selalu.id, Selasa (18/7/2023)

Diketahui pemberhentian komisaris Bank Jatim dalam PP. No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dalam hal ini menyebutkan terkait pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan tanggung jawab kepala daerah selaku pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Perceraian di Indonesia Membludak, Penyebabnya Bikin Istighfar dan Ngelus Dada

"Aturannya sudah jelas, Gubernur Jawa Timur Khofifah harus memberhentikan komisaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dewan Direksi PT. Bank Jatim, Bambang Adi pun bahwa terkait mengatakan bahwa saat ini Suprajarto masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. Menurutnya, kasus yang melibatkan Komisaris utama Bank Jatim pihaknya tetap harus menghormati hak-haknya sebagai warga negara, dalam hal ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia pun menambahkan bahwa tuntutan pemberhentian berada pada keputusan para pemegang saham Bank Jatim.

Baca Juga: Diduga Pemalsuan Tanda Tangan, CEO RS Pura Raharja Surabaya Dilaporkan ke Polisi

"Kita tunggu keputusan pemegang saham Bank Jatim dan proses hukumnya. Berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," tukasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Harga Emas Antam Hari Ini: Jumat Ceria Bunda, Naik Lagi Harganya

Dengan demikian, terdapat selisih (spread) sebesar Rp 147.000 per gram antara harga beli dan harga jual kembali hari ini.