Pembayaran Retribusi Rusun Milik Pemkot Surabaya Kini Bisa Pakai Non Tunai
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 14 Apr 2023 10:57 WIB
Selalu.id - Pemkot Surabaya terus berinovasi membuat terobosan baru untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Kali ini terobosan baru itu adalah menyediakan pembayaran retribusi rumah susun (rusun) dengan pembayaran non tunai atau Cashless.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan mengatakan bahwa retribusi pembayaran non tunai itu bekerjasama dengan Bank Jatim dan Bank Centra Asia (BCA), memberikan fasilitas pembayaran secara cashless.
Baca Juga: Siapkan Lahan, 2026 Pemkot Surabaya Akan Ajukan Rusun ke Kementerian PKP
“Jadi, saat ini penghuni rusun bisa melakukan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin edc yang ada di kantor pengelola tiap rusun,” kata Irvan, Jumat (14/4/2023).
Irvan menjelaskan, penghuni rumah susun juga dapat melakukan pembayaran melalui Mobile payment e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Link Aja, ShopeePay.
Dengan banyaknya pilihan cara pembayaran, kata dia, retribusi sewa diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.
“Silahkan penghuni rusun bisa memilih enaknya pakai yang mana. Kita sudah berikan pilihan yang sangat mudah,” ujarnya.
Menurut Irvan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang diperuntukan untuk warga urabaya yang masuk dalam Keluarga Miskin (Gakin).
Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan hunian di Kota Surabaya. Pihaknya mencatat sebanyak 24 Rusunuwa yang dikelola Pemkot Surabaya terdiri dari 109 blok dengan jumlah 5.2333 unit hunian.
"Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Irvan menyampaikan bahwa Pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” tegasnya.
Irvan juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan tarif retribusi kepada penghuni rumah susun, namun juga pengelolaan yang baik sebagai bentuk pelayanan kepada penghuni unit hunian rusunawa.
Pelayanan yang diberikan adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan bangunan maupun memberikan fasilitas di lingkungan rusunawa itu.
“Fasilitas itu meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, Boardband Learning Centre (BLC), PAUD, Taman Baca, tempat parkir, taman , mushola, ruang serba guna, perawatan rutin bangunan dan gedung rusunawa hingga ke pemasangan CCTV. Makanya, ia mengajak para penghuni rusun untuk tertib membayar retribusi,” pungkasnya. (Ade/Adg)
Editor : Ading