Sabtu, 03 Okt 2026 23:42 WIB

Pembayaran Retribusi Rusun Milik Pemkot Surabaya Kini Bisa Pakai Non Tunai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 14 Apr 2023 10:57 WIB
Rumah susun Gunung Anyar
Rumah susun Gunung Anyar

Selalu.id - Pemkot Surabaya terus berinovasi membuat terobosan baru untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Kali ini terobosan baru itu adalah menyediakan pembayaran retribusi rumah susun (rusun) dengan pembayaran non tunai atau Cashless.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan mengatakan bahwa retribusi pembayaran non tunai itu bekerjasama dengan Bank Jatim dan Bank Centra Asia (BCA), memberikan fasilitas pembayaran secara cashless.

Baca Juga: Siapkan Lahan, 2026 Pemkot Surabaya Akan Ajukan Rusun ke Kementerian PKP

“Jadi, saat ini penghuni rusun bisa melakukan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin edc yang ada di kantor pengelola tiap rusun,” kata Irvan, Jumat (14/4/2023).

Irvan menjelaskan, penghuni rumah susun juga dapat melakukan pembayaran melalui Mobile payment e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Link Aja, ShopeePay.

Dengan banyaknya pilihan cara pembayaran, kata dia, retribusi sewa diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.

“Silahkan penghuni rusun bisa memilih enaknya pakai yang mana. Kita sudah berikan pilihan yang sangat mudah,” ujarnya.

Menurut Irvan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang diperuntukan untuk warga urabaya yang masuk dalam Keluarga Miskin (Gakin).

Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan hunian di Kota Surabaya. Pihaknya mencatat sebanyak 24 Rusunuwa yang dikelola Pemkot Surabaya terdiri dari 109 blok dengan jumlah 5.2333 unit hunian.

"Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Irvan menyampaikan bahwa Pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit.

Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” tegasnya.

Irvan juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan tarif retribusi kepada penghuni rumah susun, namun juga pengelolaan yang baik sebagai bentuk pelayanan kepada penghuni unit hunian rusunawa.

Pelayanan yang diberikan adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan bangunan maupun memberikan fasilitas di lingkungan rusunawa itu.

“Fasilitas itu meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, Boardband Learning Centre (BLC), PAUD, Taman Baca, tempat parkir, taman , mushola, ruang serba guna, perawatan rutin bangunan dan gedung rusunawa hingga ke pemasangan CCTV. Makanya, ia mengajak para penghuni rusun untuk tertib membayar retribusi,” pungkasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Paman Sendiri Gegara Kalah Judi Online 

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Wanita Bunuh Pacarnya di Gresik, Anak Lurah asal Surabaya Tewas

IR justru menghubungi call center 110 untuk melaporkan perbuatannya ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung menelusuri lokasi penelepon.

Data Desil Masih Jadi Keluhan Warga Surabaya, Anggota DPRD: Perlu Validitas 

Validitas data Desil sangat penting karena berdampak langsung pada akses warga terhadap program pemerintah.

Profil & Karir Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Perwira tinggi kelahiran Bojonegoro, 8 Agustus 1972, ini menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto.

Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan di lapangan masih ditemukan ratusan titik aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.

Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

PT Pelindo Terminal Petikemas menyebut transformasi tersebut telah mendorong peningkatan produktivitas sekaligus memangkas waktu singgah kapal dan barang berada