Pemkot Surabaya Pantau Penjual Jajanan Ciki Ngebul
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 12 Jan 2023 14:06 WIB
selalu.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jajanan Chiki Ngebul.
Dalam SE Nomor SE.01.07/111.5/63/2023 yang diterbitkan pada 3 Januari 2023 Yakni, menginstruksikan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota dan rumah sakit untuk melapor, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki Ngebul di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Hal itu dilakukan karena ditemukan kasus di salah satu SD di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebanyak tujuh siswa dilaporkan mengalami keracunan dari jajanan Chiki ngebul, seperti, mual, muntah, dan begah perut.
Diketahui chiki Ngebul sendiri merupakan jajanan yang membuat mulut penikmatnya mengeluarkan asap. Jajanan ini dijual dengan harga terjangkau dan biasa dikonsumsi oleh anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristisna mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan beberapa titik khususnya di spot-spot keramaian yang memungkinkan dijual jajanan tersebut.
Nanik menyampaikan, sejauh ini dalam pemantauan belum ada ditemukan kasus keracunan chiki ngebul.
"Kegiatan pemantauan akan terus dilakukan dan berkolaborasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah," kata Nanik, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Chiki ngebul sendiri, lanjut Nanik, adalah sebuah makanan ringan yang berisi nitrogen cair yang merupakan bahan tambahan yang biasa digunakan dalam pengemasan produk makanan olahan.
Sepanjang dapat dipastikan Nitrogen tersebut tidak tertelan atau memastikan tidak ada asap dari Nitrogen, maka Chiki masih aman dikonsumsi.
"Selama dikonsumsi sudah tidak terdapat asap dari Nitrogen, maka aman dikonsumsi. Kerusakan terjadi karena tertelan Nitrogen cair. Nitrogen cair harus diuapkan dari makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. Dikarenakan jika dikonsumsi langsung, akan mengakibatkan kerusakan pada jaringan di mulut, kerongkongan, dan perut," jelasnya.
Lebih lanjut, ketika Nitrogen cair menguap akan berubah menjadi gas nitrogen. Hal itulah yang akan menyebabkan tekanan pada jaringan tubuh dan dapat menyebabkan kerusakan jaringan. Karena sangat dingin juga dapat menyebabkan radang dingin.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Meski demikian belum ada larangan dan ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut. Selanjutnya, menunggu Surat Edaran dari Kemenkes untuk batasan-batasan apa saja yang menjadi perhatian," ujarnya.
Oleh sebab itu, Dinkes Kota Surabaya masih menunggu update terbaru dari Kemenkes RI. Sementara menunggu, pihaknya telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh faskes, OPD terkait, serta masyarakat umum di masing-masing wilayah Puskesmas.
"Hal ini sebagai bentuk respon kewaspadaan dini dan penguatan pemantauan risiko terjadinya kasus keracunan jajanan tersebut," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3363-pemkot-surabaya-pantau-penjual-jajanan-ciki-ngebul
