Senin, 02 Feb 2026 08:50 WIB

Aturan New Normal di Surabaya: Karyawan Wajib Rapid Test dan Diberlakukan Jam Malam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 15 Jul 2020 20:10 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto

Surabaya (selalu.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan baru pada masa new normal ini. Aturan itu tertuang dalam Perwali no 33 tahun 2020, perubahan dari Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan," tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. 

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. 

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. 

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi," katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan mengutip petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.