Kamis, 03 Sep 2026 14:33 WIB

Wali Murid Cabut Laporan Dugaan Pungutan di SMK Negeri 3 Probolinggo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 20 Sep 2022 20:12 WIB
Syaifuddin AR berbaju merah selaku pelapor pengaduan dugaan pungutan kepada siswanya dilembaga SMK Negeri 3 Probolinggo menyatakan sikap pencabutan laporannya  didampingi kepala sekolah dan Ketua Komite.
Syaifuddin AR berbaju merah selaku pelapor pengaduan dugaan pungutan kepada siswanya dilembaga SMK Negeri 3 Probolinggo menyatakan sikap pencabutan laporannya didampingi kepala sekolah dan Ketua Komite.

selalu.id - Kasus pengaduan adanya dugaan pungutan kepada siswa di SMK Negeri 3 Probolinggo yang dilayangkan wali murid dipastikan mandek.

Wali murid, Syaifudin yang mengadukan ke polisi tertanggal 7 Mei 2021 akhirnya dicabut.

Baca Juga: Propam Polres Jember Sidak Samsat dr Soebandi, Pastikan Bebas Pungli dan Calo

"Kami minta perkara laporan tersebut untuk diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) meski saat ini prosesnya masih berstatus dalam peyelidikan," kata Syaifuddin Selasa (20/9/2022).

Pencabutan tersebut, lanjut Syaifuddin, lantaran pihak sekolah dan Komite Sekolah SMK Negeri 3 sejak Tahun Pelajaran 2021-2022 sampai tahun pelajaran 2022-2023 sudah melaksanakan pengelolaan pendidikan sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.

"Yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," terangnya.

Selain itu juga Syaifuddin menilai Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sudah berganti kepemimpinan sejak tahun pelajaran 2021-2022 yakni dari Kepala SMK Negeri Ibu Rohma Hadi Sudah digantikan oleh Ibu Atim Sucianah.

"Begitu juga Komite Sekolah SMK Negeri 3 juga sudah ada Pergantian Kepengurusan," jelasnya.

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Syaifuddin berharap dengan adanya langkah itu, tidak ada lagi pungutan liar di  SMKN 3 Probolinggo.

"Kalau sekolah itu menarik sumbangan untuk pendidikan disana itu boleh saja karena tidak ada patokan nominal yang ditentukan sekolah dan sifatnya tidak mengikat. Beda dengan pungutan. Atau boleh juga sekolah mengakses sumbangan dari dan CSR itu sah sah saja ," tegasnya.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, Atim Sucianah mengatakan, memang kasus itu bukan dimasa kepemimpinannya namun ia menilai sebagai estafet kepemimpinan di lembaga itu pihaknya sangat mensuport upaya pencegahan pungutan liar.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah

"Demi nama baik SMKN 3 kami sangat berterima kasih demi kemajuan lembaga ini," ucapanya.

Sementara itu, Ketua Komite SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, Muhammad Romli mengatakan, dirinya terpilih sebagai ketua komite di sekolah ini terhitung 31 Mei 2022 lalu menggantikan kepengurusan lama.

"Kami akan menjalankan tugas tugas komite sesuai dengan aturan pendidikan yang ada," tandasnya. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.