Rumah Jagal Anjing Dipasang Garis Polisi, Pelaku Terancam Hukuman 6 Bulan
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 01 Agu 2022 22:33 WIB
selalu.id - Rumah Jagal Anjing di Surabaya telah dilaporkan ke pihak berwajib, dua pemilik diamankan dan diperiksa.
TKP rumah jagal anjing yang berlokasi di Jalan Pesapen IV no 34 juga telah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
Rumah jagal anjing itu dilaporkan oleh Komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia kepada Polrestabes Surabaya dengan LP LP/B/862 /VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," kata Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi.
Ancaman tersebut, berdasarkan pasal 9 1b ayat 1 jo pasal 66 a ayat 1 undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Raka menyampaikan, proses pelaku memperlakukan anjing tersebut sebelum diolah menjadi makanan, dengan cara dibungkus karung. Kemudian, jika ada pesanan oleh pembeli, nantinya anjing akan digantung hingga mati.
Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
"maka disitu ada tali seperti kawat untuk menggantung anjing hingga mati,"ujar Raka.
Kemudian setelah mati, lanjutnya, anjing tersebut dibakar dan dikuliti.
"Dalam proses pengulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan,"jelasnya.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Selanjutnya, saat mati dan dikuliti, lalu dibersikan dan dipotong-potong untuk diolah dalam bentuk makanan.
"Diolah dalam bentuk makanan, dijualnya dalam bentuk rica rica, bukan dalam bentuk daging mentah,"jelasnya.
Saat ditanya status pemilik, pihaknya masih membutuhkan penyeledikan proses lebih lanjut untuk pemeriksaan saksi dan pelaku. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2307-rumah-jagal-anjing-dipasang-garis-polisi-pelaku-terancam-hukuman-6-bulan
