Minggu, 06 Sep 2026 23:30 WIB

Rumah Jagal Anjing Dipasang Garis Polisi, Pelaku Terancam Hukuman 6 Bulan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 01 Agu 2022 22:33 WIB
Suasana penggerebekan rumah jagal anjing di Surabaya
Suasana penggerebekan rumah jagal anjing di Surabaya

selalu.id - Rumah Jagal Anjing di Surabaya telah dilaporkan ke pihak berwajib, dua pemilik diamankan dan diperiksa.

TKP rumah jagal anjing yang berlokasi di Jalan Pesapen IV no 34 juga telah dipasang garis polisi.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Rumah jagal anjing itu dilaporkan oleh Komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia kepada Polrestabes Surabaya dengan LP LP/B/862 /VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," kata Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi.

Ancaman tersebut, berdasarkan pasal 9 1b ayat 1 jo pasal 66 a ayat 1 undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Raka menyampaikan, proses pelaku memperlakukan anjing tersebut sebelum diolah menjadi makanan, dengan cara dibungkus karung. Kemudian, jika ada pesanan oleh pembeli, nantinya anjing akan digantung hingga mati.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"maka disitu ada tali seperti kawat untuk menggantung anjing hingga mati,"ujar Raka.

Kemudian setelah mati, lanjutnya, anjing tersebut dibakar dan dikuliti.

"Dalam proses pengulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan,"jelasnya.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Selanjutnya, saat mati dan dikuliti, lalu dibersikan dan dipotong-potong untuk diolah dalam bentuk makanan.

"Diolah dalam bentuk makanan, dijualnya dalam bentuk rica rica, bukan dalam bentuk daging mentah,"jelasnya.

Saat ditanya status pemilik, pihaknya masih membutuhkan penyeledikan proses lebih lanjut untuk pemeriksaan saksi dan pelaku. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.